Kota Metro (Metropolis.co.id) – Inspektorat kota Metro diduga Gamang dan takut memberi sangsi dengan dugaan mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang pedoman penyelenggaraan dan pengelolaan Sekolah Dasar dan Menengah, dimana dalam hal ini terkait keluhan wali murid atas dugaan pungutan sekolah.
Menanggapi berita soal dugaan pungli di SDN 6 Metro Utara, Inspektur Pembantu (Irban) I , pada Inspektorat Kota Metro, Firdaus Saparyani, didampingi perwakilan dari timnya, Pujo Asmanto, mengatakan untuk sampul raport tidak dipaksakan, bagi orangtua atau wali murid yang menginginkan akan diakoordinir.
“Sampul raport tersebut tidak dipaksakan, tetapi pada rapat pembahasan itu ditetapkan harganya adalah sekian, tetapi itu tidak dipaksakan. Bagi orangtua yang mau dikoordinir oleh pihak sekolah, dan yang tidak pun tidak dipaksakan, dasarnya seperti itu,” ujarnya pada Metropolis baru-baru ini.
Baca juga : Komisi II DPRD Metro ‘Soroti’ Dugaan Pungli di SDN 6 Metro Utara
https://metropolis.co.id/2019/05/13/komisi-ii-dprd-metro-soroti-dugaan-pungli-di-sdn-6-metro-utara/
Tanggapan yang disampaikan ini sangatlah lemah alias lisan tak berdaya, hal ini patut dicurigai lantara tidak adanya sangsi tegas terhadap sekolah padahal dugaanya ada yakni soal penarikan biaya sampul raport senilai Rp.70 ribu serta uang seragam dan batik senilai Rp.250 ribu yang hingga kini belum jelas wujudnya.
“Jadi berdasarkan ketentuan, terkait dengan pengadaan sampul, rekomendasi kami adalah meminta pihak sekolah untuk berkoordinasi secara intensif dengan pihak dinas. Karena secara organisasi UPTD SDN 6 Metro Utara itu ada di bawah dinas pendidikan, dan ini rekomendasi kami, saran kami kepada kepala sekolah itu untuk berkoordinasi dengan pihak dinas, terkait dengan tindak lanjut pengadaan sampul. Karena sampai dengan sekarang sampul itu masih dipending,” kilahnya.
Terkait polemik ini, pihaknya tidak berani tegas karena berpatokan pada azas jual beli dengan dalih tidak memaksa, padahal pihak sekolah mematok harga tertentu, sehingga keadaan itulah yang membuat wali murid dan DPRD setempat Geram.
“Salah atau tidak, pada prinsipnya untuk kurikulum k13, itu kan sampulnya berupa lembaran, bukan buku seperti zaman kami dulu. Jadi itu riskan sebenernya, kalau dibagikan ke siswa, ke wali murid, per lembaran itu kan bisa hilang. Sebenernya secara logika saja sebenernya enggak salah kalo memang diadakan pengadaan sampul itu,” ucapnya.
Selain itu Inspektur Pembantu (Irban) I , pada Inspektorat Kota Metro juga menyebut, belum ada sangsi yang mengatur tegas soal dugaan pelanggaran dimaksud, karena tidak ada pada juklak dan juknis dana BOS.
Baca juga : Wali Murid Akui Adanya ‘Aroma’ Dugaan Pungli di SDN 6 Metro Utara
https://metropolis.co.id/2019/05/10/wali-murid-akui-adanya-aroma-dugaan-pungli-di-sdn-6-metro-utara/
“Cuman yang jadi masalah, pengadaan sampul itu tidak dijelaskan secara jelas dalam juknis BOS, petunjuk teknis bantuan operasional sekolah,” jelasnya.
Padahal jikalau pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Metro tegas maka ia akan memaknai ucapan Komisi II DPRD Kota Metro, Ridwan Sory Ma’oen Ali yang geram dengan adanya dugaan praktik jual beli sampul raport di di SDN 06 Metro Utara, selain tak diwajibkan hal itu juga tidak diperbolehkan dengan alasan apapun untuk memungut biaya, ia juga menyebut bila terbukti hal itu dapat berujung pidana.
“Namanya Sekolah Dasar SD, SMP, sudah ada aturan tidak boleh mungut, kecuali swasta. Swasta pun kalo dia komitmen, konsekuen dia dapat BOS, dia enggak boleh mungut, Bisa dimasukin polisi, jaksa, ditangkep, ya bisa masuk penjara. Karena apa, ini memberatkan, buat apa ada duit kartu Indonesia Pintar segala macem, masih narikin siswa,” kata Ridwan di Gedung DPRD Kota Metro, Senin (13/05/2019) lalu.
Pihak Inspektorat juga diketahui diduga tidak bisa tanggap dan segera mengambil solusi terkait polemik ini, padahal informasinya sudah viral dan bergerak dimasyarakat, pihak DPRD sudah me Warning, namun tetap saja prosesnya lamban dan hanya memberikan rekomendasi pihak sekolah agar koordinasi dengan dinas.
“Makanya, salah satu rekomendasi kami dalam laporan itu adalah kami juga meminta kepada dinas pendidikan untuk melakukan koordinasi, kemudian membicarakan, kemudian menetapkan ketentuan terkait hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam juknis BOS,” demikian Firdaus.
Richard
Komentar