Bandar Lampung : Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bandar Lampung menyelenggarakan Acara Sosialisasi Sistem Informasi Publik (e-Publik) menurut kajian UU-KIP bagi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) di Ruang Inspektorat Pemerintah Kota Bandar Lampung, kamis (28/11/2019).
Kegiatan sosialisasi ini mengangkat tema “Peran PPID Dalam Pengelolaan Layanan Informasi Dan Dokumentasi”, dengan dihadiri dan dipimpin langsung oleh Plt.Kadis Kominfo Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi,
Plt.Kadis Kominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, sosialisasi ini sebagai wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memahami dan melaksanakannya, sehingga terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Kota Bandarlampung,” ujar Rizki kamis (28/11/2019).
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung, Dery Hendryan meminta kesadaran para lurah atau pengelola dana kelurahan di Kota Bandar Lampung untuk transparan dalam mengelola dana.
“Yang penting itu adanya kesadaran untuk transparan, kalau kita terbuka Insyallah kinerja akan baik,” kdemikian Dery.
Putra
Komentar