Kota Metro (Metropolis.co.id) – Pemerintah Kota Metro menggelar Rapat Koordinasi Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Komisariat Wilayah Lampung Tahun 2019, di Ruang Rapat TMII Kota Metro, Rabu (04/12/19).
Sekretaris Daerah Kota Metro A. Nasir dalam laporannya menyampaikan bahwa posisi sekda adalah sebagai unsur pembantu pimpinan yang merupakan jabatan karir PNS tertinggi di daerah yang mempunyai peran penting dan strategis dalam mewujudkan otonomi daerah.
Oleh karena itu dituntut secara aktif dapat memberikan kontribusi yang besar dan profesional dalam perumusan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, maupun pemerintah daerahnya. Terkait Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan arah kebijakan memperbaiki pola karir serta meningkatkan kinerja dan profesionalisme serta etos dan budaya kerja yang lebih baik.
Pada kesempatan yang sama Wakil Walikota Metro Djohan menyambut bangga kedatangan Sekda se-Provinsi Lampung di Kota Metro. Ia berharap semoga dengan adanya kegiatan semacam ini kedepannya akan memberikan kemajuan terhadap ASN di kabupaten masing-masing.
“Pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutur Djohan.
Selaku Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto juga memberikan sambutan serta membuka acara secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Forsesdasi Komisariat Wilayah Lampung, yang diadakan di Ruang Rapat TMII Kota Metro.
Dalam sambutannya Fahrizal menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Komwil Forsesdasi atas terselenggaranya rapat koordinasi sebagai ajang untuk memberikan kontribusi serta untuk saling membantu, bersatu padu serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya.
“Peran lemerintah Provinsi adalah sebagai koordinator pembinaan, pengawasan dan fasilitator serta evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, hal ini sebagaimana dirumuskan dalam “Rakyat Lampung Berjaya”,” katanya.
Menurutnya, perubahan kebijakan beberapa elemen dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain, pembagian urusan antara pemerintah dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Penataan daerah, kelembagaan perangkat daerah, kepegawaian daerah, keuangan daerah, perwakilan daerah, pelayanan publik serta pembinaan dan pengawasan,” tutupnya.
Richard
Komentar