DPRD Warning Pemkot Metro Soal Pendidikan

Kabar Daerah, Metro122 Dilihat
DPRD Warning Pemkot Metro Soal Pendidikan

Kota Metro, (Metropolis.co.id) – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Fahmi Anwar, berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tidak main-main dalam bicara soal pendidikan, Sabtu (07/12/19).

“Berharap alokasi pendidikan di Kota Metro itu tidak lagi bermain di angka minimal, yang mana menurut ketetapan undang-undang sebesar 20%, walaupun hanya selisih 0,1%,” katanya.

Dirinya berharap kepada Pemkot Metro untuk tidak main-main terhadap pendidikan.

“Kedepan untuk serius lah dalam berbicara pendidikan, agak sangsi aja ketika pemerintah seolah-olah tidak berpihak di dunia pendidikan, yang notabene visi Kota Metro adalah kota pendidikan, ada perbedaan antara kabupaten lain,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa memang ada rumus perhitungan tersendiri dalam pengalokasian anggaran, seperti pada anggaran soal pendidikan.

“Memang ada tersendiri, bagaimana rumus dalam pembagian komponen-komponennya itu yang pada prinsipnya dihitung 20% itu bukan hanya anggaran yang ada di dinas pendidikan, tetapi kegiatan di OPD lain, yang ada kaitannya dengan dunia pendidikan,” urainya.

Banyak kegiatan yang belum terlaksana, sehingga ia menerangkan bagi kegiatan yang belum terlaksana akan diterealisasi di tahun berikutnya.

“Banyak kegiatan-kegiatan yang memang saat ini belum bisa dilaksanakan, karena balik lagi ketersediaan anggaran Pemerintah Kota Metro, dan ini akan dijadikan prioritas untuk di perubahan maupun di tahun selanjutnya,” ucapnya.

“Apa yang tertunda hari ini, akan dilaksanakan di tahun berikutnya, bukan malah muncul kegiatan yang baru, dengan catatan kalau tidak ada yang kalah penting dengan kegiatan yang memang sudah terdaftar, jadi biar perencanaannya ini bener-bener tersusun secara baik,” tambah Fahmi.

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa ketentuan yang berdasarkan undang-undang telah diteliti secara matang, dan pemerintah daerah sebagai koridor untuk membuat kebijakan terkait anggaran.

“Saya bukan di badan anggaran, tetapi saya konsentrasinya di Komisi II, bicaranya kedepan anggaran yang sifatnya wajib menurut undang-undang, jelas ketika aturan itu dibuatkan pasti sudah melalui sebuah telaah yang panjang. Kenapa anggaran pendidikan harus 20%, kenapa anggaran kesehatan harus 10% sampai 15%, kenapa anggaran infrastruktur harus lebih dari 20%, itu pasti ada telaah-telaah yang dibuat, ketika undang-undang itu dibikin. Sebagai koridor pemerintah di daerah membuat kebijakan-kebijakan anggaran,” jelasnya.

Richard

Komentar