Herman HN Kesal Saat Sidak Ini Penyebabnya

Kotaku107 Dilihat
Herman HN Kesal Saat Sidak Ini Penyebabnya

Bandar Lampung : Walikota Herman HN kesal lantaran mendengar laporan adanya restoran cepat saji di Jalan Teuku Umar menunggak pembayaran air bersih selama 28 bulan. Hal ini terungkap saat Walikota inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor penyedia air bersih PDAM Way Rilau, Rabu (11/12).

Dalam sidak yang dilakukan, Walikota menyemprot semua karyawan PDAM Way Rilau.

“Kenapa nggak nagih-nagih, kan sudah dipasang meteran. Sampai dua tahun nggak ditagih kenapa? Ini bukan salah dia, salah sini yang nggak nagih, masa dalam kurun waktu 28 bulan nunggak, tagihan sampe Rp17,5 juta dengan volume pemakaian air rata-rata 2,5 kubik per harinya,” ujar Herman HN.

Tidak satupun karyawan memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan berulang kali oleh orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu. “Itu baru satu, mungkin banyak yang masang-masang nggak ditagih juga. Roboh kantor ini,” lanjut Herman.

Di Kota Bandarlampung sendiri terdapat 42 ribu sambungan air bersih. PDAM Way Rilau mengklaim 80 Persen dari jumlah tersebut rutin dalam penagihan.

“Kan dipasang meteran itu, kenapa dibiarin aja? Kenapa? Bangkrut perusahaan ini. Ini uang daerah, uang rakyat ini,” pungkas Herman HN seraya meninggalkan ruang pelayanan PDAM Way Rilau.

Dimintai keterangan terkait penunggakan tersebut, Kabag Humas PDAM Way Rilau, Agung Purnama, enggan memberikan komentar. “Bagian tunggakan, kita nggak bisa terangkan,” kata dia.

Sementara, Puji Hartono, Kasubag Penagihan Way Rilau, sempat membantah tunggakan restoran cepat saji Geprek Bensu yang menunggak dua tahun dengan dalih pelanggan baru.

“Saya sendiri kurang ini (paham, red) tapi kan memang pelanggan baru, kita juga nggak tahu kalau memang nunggak sudah banyak. Berapa bulan gitu,” jelasnya kepada awak media.

Dikonfirmasi terkait data yang disampaikan walikota, Puji menjelaskan tunggakan hanya Rp1.280.000 saja. Akan tetapi angka yang disampaikan terbilang jauh dari angka dipaparkan kepada walikota sebelumnya.
“Bukan salah ngomong (walikota,red). Nunggak Rp1.280.000,-. Kalau tagihannya ada, kita beri terus cuma belum bayar. Nggak salah juga, benar seperti itu. Saya kurang paham juga,” jelasnya.

Ditanya kenapa tidak dilakukan pemutusan sambungan air? Puji tidak dapat menjelaskan. Akan tetapi menurutnya sesuai aturan yang berlaku seharusnya telah dicabut.

Aturan ini telah diterapkan sejak lama terhadap masyarakat, di mana setelah pelanggan menunggak selama tiga bulan diberikan surat peringatan. Selanjutnya diberi tempo waktu sepuluh hari bagi pelanggan agar dapat melakukan pembayaran. Jika diabaikan pelanggan, PDAM Way Rilau melakukan pemutusan sambungan air kepada pelanggan.

“Nggak, masalah sesuai aturan seharusnya sudah dicabut. Kalau saya kan penagihan rekening. Kita juga sudah Surati,” tukasnya.

Putra

Komentar