BPJS Polewali Mandar Luncurkan Program PRAKTIS

kepala BPJS Polewalimandar Harie Wibhawa

Sulbar, (Metropolis.co.id) – BPJS Kesehatan Polewalimandar sosialisasikan kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang di tetapkan berlaku tanggal 1 januari 2020.

Dampak dari kenaikan itu berdampak pada sejumlah masyarakat peserta Mandiri Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonedia Sehat (JKN – KIS) menurunkan kelas kepesertaannya untuk menyesuaikan kemampuan keuangannya di warkop Cofeena Abol Manding Kamis 9 januari 2020.

Dalam jumpa persnya kepala BPJS Polewalimandar Harie Wibhawa yang didampingi humas BPJS Imran Hana menyampaikan program BPJS jemput Bola program ini merupakan layanan terintegrasi dengan Istilah PRAKTIS yang disingkat Perubahan Kelas Tidak Sulit.

“Program ini memberikan kemudahan layanan administrasi bagi Peserta Bukan Penerimah Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) Perorangan yang ingin melakukan perubahan kelas atau penurunan kelas perawatan tanpa harus menunggu waktu sampai satu tahun,” katanya.

Mobile Coustumer Service ( MCS ) merupakan wujud komitmen peningkatan mutu layanan sekaligus memberikan kemudahan layanan adminiatrasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) yang di kemas menjadi layanan PRAKTIS.

“Pada dasarnya layanan Mobile Coustumer Servis (MCS) tersebut sama dengan layanan yang diberikan di Kantor Cabang hanya saja agar masyarakat lebih praktis dan lebih mudah mengurusnya,” jelasnya.

Layanan PRAKTIS ini disambut hangat oleh masyarakat yang mempunyai keinginan untuk melakukan perubahan kelas dan layanan ini hanya berlaku terhitung mulai tanggal 9 Desember 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020. Untuk itu diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan baik ini untuk melakukan pengurusan perubahan kelas kepesertaan.

“Selain itu BPJS Kesehatan juga meluncurkan program BPJS SATU ( Siap Membantu) diterapkan dengan menempatkan sejumlah petugas di setiap rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” sambungnya.

Petugas ini siap melayani dan membantu setiap pasien anggota peserta JKN – KIS jika mengalami kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan, para petugas yang berseragam kuning yang ditempatkan dirumah Sakit Daerah (RSUD) guna .membantu pasien peserta yang mengalami kesulitan.

“Program ini baru diluncurkan tanggal 9 Desember 2019 sebagai pengganti program yang ada sebelumnya,” ujarnya

BPJS SATU diharapkan bisa menjawab kebutuhan informasi dan pengaduan dari pasien Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN -KIS) maupun masyarakat umum yang telah mengakses layanan kesehatan dirumah sakit ini untuk kemudahan akses informasi pasien yang berobat di rumah sakit.

Ilham

Komentar