TPID Tahun 2020, Pemprov Lampung Maksimalkan Pengendalian Inflasi

Saburai198 Dilihat
Rakor Progja TPID Tahun 2020 Bahas Penerapan 4K dalam Pemetaan Inflasi

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung Tahun 2020 membahas penerapan 4K dalam pengendalian inflasi daerah. “Empat K” tersebut yakni Keterjangkauan harga, Ketersediaan pasokan, Kelancaran distribusi dan Komunikasi efektif.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat menghadiri rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Lampung, Selasa (4/2/2020), Pemerintah Provinsi Lampung mendorong dilakukannya pemetaan inflasi dengan 4K.

“Petakan persoalannya apa saja, lalu upaya- upaya dan program untuk penyelesaiannya, kita petakan benar dan harus buktikan penyelesaiannya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Sekdaprov Fahrizal.

Menurut Fahrizal, bersama dengan Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus dilakukan penanganan inflasi mulai dari output hingga outcome.

Fahrizal menyebutkan dinas/instasi terkait juga memiliki andil, untuk melengkapi roadmap permasalahan inflasi di lapangan. “Ini yang nantinya menjadi pegangan bagi dinas,” katanya

Fahrizal juga mendorong Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam bagian pemasok ketersediaan bahan pangan, untuk terus melakukan pemantauan dan koordinasi.

“Jika memasuki kelangkaan komoditas tertentu dan penghasilnya dari Kabupaten/Kota, nantinya untuk dilibatkan dan saling berkoordinasi,” ujarnya.
Ia berharap hasil Rakor tersebut, untuk segera ditindaklanjuti dan menjadi komitmen bersama terhadap penyelesaian penanganan inflasi di Provinsi Lampung khususnya di tahun 2020.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Budiharto Setyawan mengatakan perlu menjadi perhatian bersama agar inflasi sepanjang tahun 2020 berada pada level yang rendah dan stabil.

“Ini sebagai wujud nyata komitmen kita bersama terhadap daya beli dan untuk kesejahteraan rakyat, karena inflasi berkaitan langsung dengan daya beli dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budiharto.

Budiharto mengatakan perlu upaya pengendalian inflasi yang lebih efektif dalam melibatkan kerjasama dan koordinasi seluruh stakeholder yang terkait.

TPID dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa dalam rangka untuk menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil, sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian inflasi untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan pemerintah.

Tim Pengendalian Inflasi Nasional terdiri dari:

  1. Tim Pengendalian Inflasi Pusat;
  2. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; dan
  3. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/ Kota.

Tugas dan Fungsi

Tim Pengendalian Inflasi Pusat mempunyai tugas:

  1. melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
  3. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
  4. pengendalian dan pencapaian sasaran inflasi.

ADPIM

Komentar