Jakarta, (Metropolis.co.id) – Pemberian uang muka atau DP untuk pembelian mobil anggota DPR RI senilai Rp.116.650.000 oleh sekretariat jenderal dan badan keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI ditunda, adapun penyebabnya ialah masyarakat saat ini sedang susah.
Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut, penundaan itu juga karena beberapa dana yang ada tersebut akan dialihkan untuk penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).
“Anggarannya dialihkan untuk program lain, khususnya penanganan COVID-19,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Diketahui, semula dana sebesar Rp.116.650.000 itu akan dikirimkan ke rekening masing-masing anggota DPR-RI melalui bank mandiri pada tanggal 07 April 2020 sesuai surat setjen dan badan keahlian DPR-RI tertanggal 06 april 2020.
“Itu sudah di-pending. Belum diputuskan (kapan akan ditransfer),” ucap Indra.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Sekjen dan Badan Keahlian (BK) DPR RI nomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020, tertanggal 6 April 2020, besaran uang muka pembelian mobil anggota Dewan sebesar Rp 116.650.000.
Dalam surat tersebut dinyatakan, uang muka ditransfer ke rekening bank anggota DPR pada 7 April kemarin.
Uang muka pembelian mobil diberikan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut berbunyi ‘Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah 6 (enam) bulan sejak dilantik’.
Red
Komentar