Kota Metro, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tetapkan keputusan untuk meniadakan sholat terawih di Masjid, diganti agar dapat melaksanakan sholat di rumah dimulai Tanggal 28 April 2020. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama forkopimda serta para tokoh agama kota setempat.
Hal tersebut diungkapkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota A Nasir AT, kebijakan sholat Tarawih, Tadarus dan lainnya, diluar sholat wajib, untuk umat muslim maupun lainnya, Pemkot mengatur berdasarkan kesepakatan antara Pemkot, Polisi, TNI, MUI dan tokoh agama, untuk dilaksanakan dirumah.
“Kita tiadakan dan sholat masing-masing dirumah, untuk waktu efektifnya mulai besok (Selasa,red) himbauan akan kita siapkan hari ini untuk dipasang dimasjid dan tempat umum lainnya. Pengawasan akan dilakukan oleh Pol PP, TNI, Polri dan aparat tingkat kelurahan,” katanya, Senin (27/04/2020).
Dirinya pun menerangkan terkait keputusan tersebut mengacu pada intruksi Gubernur Lampung dan hasil kesepakatan bersama Forkopimda, serta Tokoh agama Kota Metro.
“Kalau tiga hari kemarin masih ada pelaksanaan tarawih, surat edarannya baru ditandatangani Pak Walikota pagi tadi,” tuturnya.
Kemudian, pihaknya juga mengaku akan memberikan himbauan secara bertahap, kepada Masjid di Bumi Sai Wawai yang masih menggelar sholat terawih.
“Ya kita kasih himbauan bertahap,, kita pasang bener-bener dan lainnya,” jelas Nasir.
Nda
Komentar