Lampung Selatan, (Metropolis.co.id) – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto akan dilantik sebagai bupati definitif oleh Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi.
Pelantikan akan berlangsung di Gedung Balai Keratun, Lantai III, Kantor Gubernur Lampung, pada hari Selasa, 12 Mei 2020.
Hal itu terungkap dalam rapat persiapan pelantikan Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu, (6/5/2020). Rapat itu dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung.
Hadir dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Supriyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), M. Sefri Masdian beserta sejumlah pejabat terkait lainnya.
“Hasil rapat dengan Pemerintah Provinsi Lampung, pelantikan Bupati Lampung Selatan akan dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2020. Tugas kita (Lampung Selatan) adalah menyampaikan undangan yang telah ditentukan,” ujar Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, M. Sefri Masdian usai mengikuti rapat tersebut.
Lebih lanjut Sefri menjelaskan, acara pelantikan akan dilakukan sesuai protokol pencegahan virus korona alias Covid-19.
“Mengingat situasi dan kondisi saat ini, konsep pelantikannya minimalis, sesuai protokol Covid-19,” kata Sefri.
Lebih lanjut Sefri menyebut, semua tamu yang diundang wajib mengikuti protokol Covid-19. Seperti menjalani pemeriksaan suhu tubuh, memakai masker dan jaga jarak. Oleh karena itu, tamu yang diundang dalam acara pelantikan juga dibatasi.
“Tamu undangan terbatas hanya 41 orang. Rinciannya tamu provinsi 22 orang dan tamu kabupaten 19 orang. Namun pihak provinsi juga akan menyiarkan secara langsung melalui video conference,” tutur Sefri.
Nanang Ermanto bakal mengisi kursi orang nomor satu di Lampung Selatan setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-223 Tanggal 6 Maret Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Nanang menjabat sebagai Plt Bupati Lampung Selatan, setelah dilakukan serah terima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 3 Agustus 2019 lalu.
Dendi Hidayat
Komentar