Kalianda, (Metropolis.co.id) – Tudingan dari Kades Margodadi, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel), Sutrimo atas penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Nanang Ermanto, sepertinya berbuntut panjang.
Karenanya, sebagai respon dari Nanang, LBH Sai Bumi Selatan (Sabusel) mengadukan tudingan yang disampaikan Sutrimo ke beberapa media online itu, ke Polres Lamsel.
Pengaduan tersebut disampaikan 7 orang pengacara yang tergabung dalam LBH Sabusel, ke SPKT Polres Lamsel, Rabu (29/7/2020). Sebagai pelapornya yakni Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.
“Kami melaporkan Sutrimo selaku Kades Margodadi Jati Agung yang telah diduga memberikan keterangan ke beberapa media online bahwa klien kami (Nanang Ermanto, red) memalsukan ijazah,” ungkap Ketua LBH Sabusel, Hasanudin, SH kepada sejumlah wartawan di Mapolres Lamsel.
Ia melanjutkan, berdasarkan keterang klien mereka, bahwa yang disampaikan Kades Sutrimo adalah keterangan tidak benar. “Klien kami siap membuktikan, jika ijazah yang ia miliki adalah asli,” lanjutnya.
Ketua Divisi Investigasi LBH Sabusel, Merik Havit, SH menambahkan, isu ijazah palsu kerap muncul pada masa menjelang Pilkada Lamsel. Menurut Merik, hal tersebut sangat merugikan kliennya. Karenaya, Kades Sutrimo di polisikan.
“Kita selesaikan masalah ini dengan secara tepat. Untuk itu, kita laporkan Kades Sutrimo ke Polres Lamsel. Apakah data yang disampaikan Sutrimo ke media tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Kalau klien kami, siap mempertanggungjawabkannya. Siap menghadirkan saksi-saksi bahwa ijazah tersebut asli,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, pada Senin (27/7/2920) beberapa media online telah menerbitkan pernyataan dari Kades Sutrimo yang menuding bahwa Nanang Ermanto telah diduga memalsukan ijazah.
Dilansir dari salah satu media online lantainews.com, Sutrimo memiliki sejumlah bukti kuat mengenai dugaan ijazah palsu milik Nanang Ermanto.
Dikatakannya, bukti-bukti itu ia dapatkan saat ia menjabat sebagai Ketua DPD Libas. Saat itu, ada seorang anggota DPRD Lamsel yang mendatanginya untuk meminta bantuan untuk membantu menyelidiki keabsahan ijazah SMA Tunas Harapan milik Nanang Ermanto.
Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan, ia mendapatkan sejumlah temuan yang dijadikan dasar atas dugaan pemalsuan ijazah oleh Nanang Ermanto. Diantaranya yakni :
– Sidik jari dibagian foto Nanang Ermanto tidak ada.
– Surat Keterangan Lulus ditandatangani Kepala SMA Tunas Harapan Sri widiyati, Spd. Padahal, yang berhak mengeluarkan Surat tersebut adalah SMA N 5 yang menjadi Rayon. Karena SMA Tunas Harapan belum mengadakan ujian Nasional kala itu, lantaran baru terakreditasi di tahun 2016.
– Pernyataan Mujiono yang dulu sebagai siswa di SMA Tunas Harapan yang lulus tahun 1987, menyatakan tidak kenal dan tahu ada siswa alumni 1987 bernama Nanang Ermanto.
Sejumlah poin tersebut membuat Trimo yakin indikasi penggunaan ijazah palsu oleh Nanang Ermanto sangat kuat. Bahkan, Trimo siap bertanggung jawab jika pihak Nanang Ermanto yang menjabat Bupati Lampung Selatan membawa masalah ini keranah hukum.
Red
Komentar