Konsumen Intiland Tangerang Kecewa Berkas di Reject Tapi DP Tak Kembali

Nasional322 Dilihat
David P Munthe, S.H (DPM Lawfirm & Partners)

Kota Tangerang, (Metropolis.co.id) – Developer Intiland cluster Magnolia di Kota Tangerang, Banten diduga bohongi konsumen, hal ini terungkap setelah seorang konsumen ibu Rachmawati mengeluhkan berkasnya yang di reject, tetapi uang muka sebesar Rp.70 juta tak kunjung dikembalikan.

Atas kerugian ini konsumen Developer Intiland cluster Magnolia ibu Rachmawati menggugat developer tersebut melalui kuasa hukumnya David P Munthe, S.H (DPM Lawfirm & Partners), karena saat pengajuan KPR tidak sesuai dengan perjanjian awal dengan developer.

David P Munthe, S.H mengatakan, klienya cukup puas diberi janji-janji manis oleh pihak developer Intiland cluster Magnolia di Kota Tangerang, Banten, namun hingga kini belum ada pengembalian uang muka, padahal berkasnya dinyatakan ditolak.

“Sesuai surat pemesanan pada 26 april 2018 melalui bank yang ditunjuk pihak developer, saat itu terjadi penolakan, tetapi yang mengherankan pihak developer menolak mengembalikan uang muka (DP) konsumen yang selama ini sdh dibayarkan selama 8 kali dengan total sebesar Rp. 70juta 500 ribu,” katanya melalui pers rilis pada Metropolis.co.id, Jumat (14/08/2020).

Menurut Lawyer yang dulu berprofesi wartawan ini, sebenarnya Rachmawati juga sudah berkirim surat kepada Developer Intiland melalui PT.Selaras Safar pada tanggal 10 Februari 2019 lalu untuk meminta pengembalian Uang Muka (DP), namun dibalas oleh Developer Intiland bahwa mereka menolak pengembalian uang muka konsumen.

“Selaku kuasa hukum, kami juga sudah meminta penjelasan terkait permasalahan ini pada developer, bahwa ada klausal yang prematur dalam surat pemesanan dalam hal poin Permohonan KPR dan poin Pembatalan yang dikeluarkan pihak Developer Intiland dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

David P Munthe juga menerangkan, bahwa di dalam pasal pasal 18 ayat (1) huruf c menegaskan: Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian.

“Pelaku usahanya dapat dikenakan sanksi seperti diatur dalam pasal 62 ayat (1) yang menyatakan: dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah),” terangnya.

Dalam hal ini Kuasa hukum dari ibu Rahma mengharapkan adanya niat baik dari Pihak Developer Intiland melalui PT.Selasih Safar untuk bisa mengembalikan uang muka klienya, dikarenakan Developer Intiland tidak berhak untuk menahan apalagi tidak mengembalikan.

“Sudah sangat jelas sekali bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Secara tegas, kami selaku kuasa hukum dari Ibu Rahma membuat gugatan jika tidak direspon dengan baik oleh Pihak Developer Intiland,” demikian David P Munthe.

Red

Komentar