BLITAR, (Metropolis.co.id) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar pembahas Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kanigoro menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (14/09/2020).
Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Blitar, Hari Margono, saat membacakan laporan tersebut menjelaskan Ranperda tentang RDTR peraturan daerah dan peraturan zonasi bagian wilayah perencanaan Kanigoro tahun 2019-2039 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri ATR Kepala BPN No. 16 tahun 2018 tentang Pedoman Pengusulan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten Blitar.
Menurutnya laporan tersebut berdasarkan hal-hal yang disampaikan Pansus II serta memperhatikan kebutuhan akan Perda mengenai RDTR dan peraturan Zonasi bagian wilayah perencanaan Kanigoro sebagai dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
“Hal tersebut sekaligus menjadi dasar penyusunan tata bangunan di lingkungan, bagi zona-zona yang ada RDTR ditentukan sebagai zona yang penanganannya akan diprioritaskan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Pansus II berpendapat bahwa Ranperda Kabupaten Blitar tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan Kanigoro tahun 2019-2039 itu sudah layak untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya untuk segera dilakukan evaluasi.
Lebih lanjut Hari menambahkan, semoga dalam peraturan daerah ini benar-benar menjadi instrumen penting dalam menjamin terwujudnya pemanfaatan ruang didaerah.
“Khususnya bagian wilayah perencanaan Kanigoro. Karena Kanigoro telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Blitar,” imbuhnya mengakhiri laporan.
Adv
Komentar