Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Mengawali RDP, Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, memaparkan persoalan dugaan reklamasi yang dilakukan PT.Dataran Bahuga Permai di Dusun Panubaan. Berdasarkan temuan Walhi, perusahaan itu telah melakukan clean clearing lahan seluas 12 hektare. Dalam clean clearing itu ada bagian lahan konservasi mangrove.
“Selain itu, mereka melakukan ini semua belum ada izin lokasi dan izin lingkungan hidup sebagai dasar mereka untuk melakukan clean clearing. Ini ada pelanggaran tata ruang. Dan ini pemerintah dan aparat hukum harus memprosesnya,” kata Irfan.
Pihaknya juga sudah mencoba melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum dan DKP.
“Di DKP, kami mendapat jawaban, statement Kabid Pengawasan mengatakan kasusnya sudah diambil oleh pihak Polda Lampung,” jelasnya.
Untuk DLH, berdasarkan informasi yang didapatinya DLH sudah melayangkan sanksi administratif.
“Infonya DLH sudah turun ke lapangan. DLH dan Pemda Lamsel infonya juga sudah melakukan penyegelan terhadap aktifitas PT ini. Meskipun segelnya nggak dianggap. Maksudnya mereka tetap melakukan aktifitas,” cetusnya.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Namun, melalui Dirjen KLH menyatakan mereka menghormati proses hukum agar ditangani kepolisian.
“Ke Polda melalui Ditreskrimsus sudah kita layangkan surat pada Juli. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban. Makanya kemarin kita ajukan laporan lagi,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, pihaknya berharap ada upaya serius baik pemerintah atau aparat hukum.
”Jangan sampai kasus ini sudah merusak lingkungan ada pembiaran kasus hukumnya. Kita minta DPRD dapat memfasilitasi. Agar aparat penegak hukum bisa menangani dengan serius,” tandasnya.
Red
Komentar