Blitar, (Metropolis.co.id) – Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar TA. 2021, kembali digelar DPRD Kabupaten Blitar. Rapat Paripurna dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (12/10/2020).
Rapat Paripurna kali ini turut dihadiri Pjs. Bupati Blitar, Drs. Budi Santosa, Sekda Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD serta Forkopimda. Rapat yang dilakukan secara virtual ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, dan didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, SIP, Susi Narulita K.D, SIP, Mujib, SM dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, mengatakan, bahwa hari ini disampaikan penjelasan nota keuangan Ranperda tentang APBD 2021. Menurutnya, hal ini merupakan rangkaian proses dari selesainya KUA PPAS yang telah ditandatangani, dan tahapan berikutnya penyampaian nota keuangan Ranperda APBD 2021.
“Usai disampaikannya penjelasan oleh Bupati, untuk agenda selanjutnya yakni rapat fraksi dan selanjutnya untuk memberi tanggapan atau pandangan umum pada rapat paripurna berikutnya, serta jawaban bupati, kemudian selanjutnya dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar,” kata Suwito.
Suwito menjelaskan, pada rapat paripurna kali ini, penjelasan disampaikan oleh Pjs Bupati Blitar terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa. Hal tersebut sangat menarik dan saat ini pada APBD Perubahan juga terdapat BKK dan pada tahun 2021 akan dilanjutkan kembali.
“BKK itu merupakan bagian dari pemulihan ekonomi yang berorientasi pada padat karya yang sama dengan perubahan APBD kemarin,” jelasnya.
Di lain pihak, Pjs Bupati Blitar, Drs. Budi Santosa menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar atas kerjasama yang baik dalam pembahasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021.
“Saya berharap kiranya Ranperda APBD 2021 akan dapat dilakukan pembahasan bersama dan dapat disepakati sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ungkap Budi Santosa.
Eko/Adv
Komentar