Kota Metro, (Metropolis.co.id) – Mahasiswa dari sejumlah dari perguruan tinggi yang ada di Kota Metro menggelar unjuk rasa (Demo), dengan tujuan menolak berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kemudian meminta Ketua DPRD Kota Metro untuk secara langsung menemui mahasiswa yang menunggu dihalaman kantor setempat, Senin (12/10/2020).
Dinilai tak mendapat respon, aksi diwarnai dengan membakar ban. Situasi semakin memanas, saat polisi memadamkan api ban, para pendemo memaksa ingin masuk kedalam Kantor DPRD, sehingga terjadi aksi dorong-dorongan saat mahasiswa ingin masuk ke ruangan sidang paripurna.
HMI dan PMII Cabang Kota Metro secara garis besar menolak undang-undang Cipta kerja yang telah disahkan oleh DPR RI dan pemerintah pusat.
Ketua DPRD kota Metro Tondi Muammar Ghadaffi bertemu dengan mahasiswa, mengajak para mahasiswa masuk ke ruang rapat guna mendengarkan tuntutan dan aspirasi.
Didalam ruang rapat, Ketua DPRD Kota Metro mengatakan akan menindaklanjuti dan menyampaikan tuntutan mahasiswa dalam 1 kali 24 jam.
“Kami akan menyampaikan tuntutan teman-teman dari HMI cabang Metro dan PMII cabang Metro terkait dengan penolakan undang-undang Cipta kerja dan itu sudah disepakati insya Allah mudah-mudahan tidak dalam waktu 1 kali 24 jam mudah-mudahan nanti sore,” jelas Tondi.
“Tetapi karena kami tidak membuat undang-undang, DPR RI dan pemerintah pusat kami tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menyetujuinya, kami hanya bisa menyelesaikan aspirasi teman-teman semua ke DPR RI dan pemerintah pusat dan itu sudah kita sepakati dan akan kita kirimkan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Ahmad Khuseini yang sekaligus mewakili Fraksi PKS turut menolak keputusan Omnibus Law. Penolakan juga diikuti oleh Sekretaris Komisi III DPRD Metro yang juga dari Fraksi Partai Demokrat.
Pihak DPRD Metro juga menandatangani pernyataan, sebagai bukti bahwa telah menyetujui gerakan teman-teman mahasiswa setempat.
RC
Komentar