Soal SK Bupati Baru, Komisi II DPRD Kabupaten Blitar HearingAliansi PBR

Blitar, Nasional137 Dilihat
Soal SK Bupati Baru, Komisi II DPRD Kabupaten Blitar HearingAliansi PBR

Blitar, (Metropolis.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, dalam hal ini Komisi II menggelar hearing bersama Aliansi Pertambangan Blitar Raya, bertempat di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (21/10/2020). Hearing tersebut membahas soal pajak mineral bukan logam dan batuan.

Hearing kali ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi. Dalam kesempatan itu, turut hadir juga pihak eksekutif, yakni Bapenda, DPMPTSP, Bagian Ekobang dan Bagian Hukum.

Idris Marbawi, usai kegiatan hearing mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aliansi Pertambangan Blitar Raya dan LSM GPI atas permasalahan yang ada di lapangan yakni mengenai standart satuan pajak harga dari mineral bukan logam dan batuan.

Idris juga menjelaskan, aspirasi yang di terima pihaknya dari teman-teman aliansi tersebut, bahwa untuk penetapan SK Bupati yang baru itu para pengusaha yang bergabung dengan aliansi merasa keberatan.

“Pihak pengusaha mengeluhkan tingginya standart harga satuan dari hasil mineral bukan logam dan batuan tersebut, sehingga hasil produksi yang dirumuskan dengan jumlah pajak bisa melejit jauh sekali dibandingkan dengan SK Bupati yang lama,” jelasnya.

Idris juga meminta pihak eksekutif untuk koreksi bersama, dalam hal ini khususnya Bupati. Hal ini sebagai bahan kajian kedepannya agar dalam penentuan satuan harga pajak mineral bukan logam dan batuan disesuaikan dengan dengan kondisi di lapangan.

“Saya berharap para pengusaha tidak keberatan membayar pajak sehingga nantinya bisa meningkatkan PAD Kabupaten Blitar,” harap Idris.

Idris menambahkan, terkait dengan pengusaha pertambangan yang akan membayar pajak tetapi dalam SK tidak ada jenisnya, hal ini masih bisa disikapi misalnya ada batu yang tidak sejenis dan masih bisa dikategorikan sejenis, akan tetapi diperlukan kearifan atau kebijakan untuk menjeniskan dua jenis menjadi jenis yang serupa.

“Sehingga nanti tidak timbul kebuntuan antara pengusaha yang punya niat membayar pajak akan tetapi tidak ada nomenklatur yang jelas. Dengan begitu, si pembayar pajak tidak kebingungan lagi,” imbuhnya.

Eko/Adv

Komentar