Kota Blitar, (Metropolis.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Blitar tahun 2021 dan Penetapan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna kali ini juga dihadiri Pjs Walikota Blitar Ir. Jumadi, di Ruang Paripurna DPRD Kota Blitar, Senin (16/11/2020).
Dalam pendapatnya, Pjs Walikota Blitar, Jumadi menyampaikan, untuk mendukung tercapainya tata kelola pemerintah daerah yang efektif dan efisien adalah tersedianya perangkat hukum yang menjadi landasan yuridis sekaligus landasan operasional bagi segenap pemangku kepentingan.
“Pemerintah Kota Blitar dan DPRD Kota Blitar hari ini menetapkan Raperda-Raperda untuk dimasukkan dalam Propemperda tahun 2021, hal tersebut dilakukan dalam rangka berkaitan dengan upaya menyediakan perangkat hukum,” jelasnya.
Jumadi juga menyampaikan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Blitar melalui Bapemperda yang telah mengkoordinasikan Propemperda Kota Blitar Tahun 2021 sehingga bisa ditetapkan.
Berkaitan dengan penetapan APBD tahun 2021, lanjut Jumadi, proses pembahasannya sangat cermat, dinamis dan teliti. Pembahasan tersebut meliputi program, kegiatan, substansi materi, besaran anggaran dan pencermatan tiap mata anggaran, serta telah dikoordinasikan baik ditingkat eksekutif maupun legislatif.
Jumadi berharap, Mudah-mudahan Raperda APBD yang hari ini mendapat persetujuan, dapat benar-benar selaras dengan upaya pencapaian visi Kota Blitar.
“Semoga selaras sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD Kota Blitar Tahun 2016 -2021 maupun Tema Besar Pembangunan Daerah Tahun 2021 Dalam Dokumen RKPD Tahun 2021.” pungkasnya.
Hms/Adv
Komentar