Diduga Ajukan Penerbitan Akte Kelahiran Palsu Sulasih dan Susilo Terancam Pidana

Situasi saat mediasi dengan kepala desa gondang

Magetan, (Metropolis.co,id) – Diduga telah melakukan proses penerbitan data akta kelahiran palsu, Sulasih dan mantan kades Gondang Karang Rejo, Magetan, Jawa Timur, Susilo digugat dan terancam pidana.

Selain kades lama dan Sulasih, tercatat juga salah satu perangkat aktif lainya yakni Suradi alias ‘modin’ yang diduga menyalahi tupoksinya sehingga patut bertanggung jawab atas turut sertanya pada peristiwa tersebut.

Dikatakan korban Sunarto, hal ini bermula sekitar tahun 2009 lalu, dimana ada selisih antara dirinya dan mantan istrinya Sulasih, namun sayangnya setelah berpisah para pihak terduga telah membuat atau mengajukan data palsu pada penerbitan akta kelahiran anaknya.

“Data catatan adminduk dan catatan sipil pada akte kelahiran anak itu menuliskan bahwa saya sudah meninggal alias ‘Almarhum’, lebih parahnya data itu masuk catatan sipil sehingga menjadi kutipan akte kelahiran anak saya,” kata Sunarto, Rabu (06/01/2020).

Sunarto merasa dirugikan, terlebih data itu tidak sesuai dengan prosedur yang sebenarnya, pasalnya mereka diduga telah bersekongkol untuk pengajuan penerbitan akta kelahiran yang isinya yang ternyata palsu.

“Saat itu saya ribut dengan istri, ikhwalnya adalah soal ekonomi yang memaksa kami berpisah, namun bukan soal itu yang menjadi sesalan saya, tetapi saya heran dengan munculnya akte kelahiran anak yang ternyata nama saya selaku orang tua kandungnya tertulis atau dinyatakan “almarhum” atau di matikan padahal saya masih hidup,” ungkapnya.

Diceritakanya, dulu sempat menjalin hubungan rumah tangga dengan Sulasih, pertengahan tahun 2000 mereka dikaruniai seorang putri ( Na A ), namun ketirnya hidup memaksa mereka terpisah, lalu Sunarto pindah ke Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Saya saat itu dianggap tak mampu memenuhi ekonomi rumah tangga oleh mantan istri, bahkan sampai diusir oleh sulasih, sehingga terpaksa harus pulang ke Malang. Sulasih sendiri secara sepihak menceraikan saya tanpa adanya pemeritahuan sama sekali,” ulasnya.

Pasca perpisahan itu Sunarto merasa ada kejanggalan soal akte anak, bagaimana bisa terbit ? Sedangkan sudah jelas,
akta kelahiran itu ditandatangani oleh instansi dan pejabat yang berwenang, sehingga dianggap sah secara hukum.

“Saya terpikir untuk membuat pengaduan/ laporan kepihak yang berwajib. Karena akte autentik yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil itu memiliki kekuatan hukum sempurna di hadapan hakim, memberikan kepastian hukum, serta memiliki waktu berlaku tidak terbatas. Jadi jelas ini merugikan saya,” kecamnya.

Diketahui, dari definisi tersebut, dapat dilihat bahwa akta kelahiran merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh badan atau instansi terkait yang diberikan kewenangan untuk membuatnya.

Dalam akta tersebut dimuat beberapa informasi terkait kelahiran seseorang, yang meliputi identitas sipemilik akta dan identitas orang tuanya.

Memalsukan informasi terkait mematikan seseorang. Dapat dikategorikan sebagai perbuatan memasukan sebuah keterangan yang tidak benar atau palsu ke dalam akta otentik, yang mana akta lahir anak tersebut berisi keterangan yang tidak benar.

Terlebih jika sampai perbuatan itu menimbulkan kerugian pada orang lain, maka terduka dapat diancam dengan acaman pidana Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Sesuai Pasal 93 UU Adminduk yang isinya menyatakan:

Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Red

Komentar