Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut menyikapi konstelasi politik di Pilkada Bandar Lampung pasca putusan Bawaslu dalam sidang sengketa TSM (Terstruktur Sistematis dan Massif). Mahkamah Agung (MA) diyakini berlaku profesional dalam menangani perkara sehingga sejalan dengan putusan Bawaslu dan KPU.
Ketua DPP PKB yang juga ketua desk Pilkada, Faisol Reza mengatakan putusan Bawaslu dalam sidang sengketa TSM, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU dengan mengeluarkan SK pembatalan Calon harus dihormati.
“Kita hormati proses yang berjalan sekarang, sebagaimana kita menghormati proses Pilkada yang berlangsung 9 Desember lalu. Keputusan KPU dan Bawaslu kan sudah jelas, sehingga perlu kita hormati, dan kita percayakan kepada penyelenggara, sesuai dengan proses yang berlaku,” ujarnya.
Ketua Komisi VI DPR RI ini meminta semua pihak, elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalalan. Ia optimistis MA akan pprofesional menangani gugatan ini.
“Saya rasa MA bisa bekerja profesional untuk meletakkan masalah yang sesungguhnya, sehingga apapun yang menjadi keputusan KPU dan Bawaslu bisa sejalan,” pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memutuskan untuk menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang merekomendasikan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Dalam rekapitulasi perhitungan suara KPU sebelumnya, Paslon nomor urut 03 ini, Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang diusung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan 249.241 suara.
Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai PKB, Demokrat, PAN, Perindo dan PPP meraih 93.280 suara.
Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan 92.428 suara
Sementara dalam persidangan TSM Bawaslu Provinsi Lampung, memutuskan mendiskualifikasi Paslon nomor urut 03 karena terbukti melakukan pelanggaran TSM berdasarkan putusan Bawaslu Lampung 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.
KPU Kemudian menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Lampung dalam persidangan dugaan pelanggaran TSM ini melalui surat keputusan No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung 2020.
Rls
Komentar