Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Manajemen Jasa Raharja Provinsi Lampung akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta, terhadap korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air dengan kode penerbangan SJ-192. Santunan diberikan khususnya tiga warga Tulangbawang Barat, yang turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung Margareth Panjaitan mengatakan, nantinya santunan tersebut diberikan setelah mendapatkan keterangan identifikasi dari pihak Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Selain itu, pihak Jasa Raharja juga masih menunggu keterangan resmi dari pemerintah.
“Ini dilakukan sebagai wujud kehadiran negara, dalam memberikan perlindungan ke masyarakat. Santunan akan disalurkan setelah hasil pemeriksaan Polri atau ketika hasil sudah keluar, santunan akan kita sampaikan. Kalau tidak ditemukan nunggu statmen pemerintah pusat dan statusnya,” kata Margareth Panjaitan saat jumpa pers, Senin (11/1/2021).
Untuk data sendiri, Jasa Raharja menyebut pihaknya telah mengumpulkan dan telah mengunjungi keluarga korban di Tulangbawang Barat. Jasa Raharja secara nasional, hingga kini terus bersiaga secara aktif melakukan pendataan, terhadap penumpang dan awak kabin pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di Kepulauan Seribu.
“Kami masih berharap dan berdoa, semoga seluruh penumpang dan awak kabin dapat segera ditemukan. Untuk keluarga korban dapat diberikan kesabaran dan kekuatan. Semoga proses pencarian diberikan kelancaran,” ujar Margareth Panjaitan.
Sementara itu, Kabid Dokes Polda Lampung Kombes Andri Bandarsyah mengungkapkan, hingga kini pihaknya sudah melakukan proses identifikasi, terhadap tiga warga Tulangbawang Barat yang menjadi korban Sriwijaya Air SJ-180.
“Kami telah mengambil data antemortem dan posmortem juga sampel DNA keluarga terdekat. Kami ambil sampel ayah dan ibunya total enam DNA,” ungkap Kombes Andri.
Siberindo/Red
Komentar