Blitar, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Kecamatan Talun menghimbau seluruh desa dan kelurahan di wilayah kecamatan Talun wajib mendirikan posko-posko isolasi di desa dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal tersebut dalam rangka pengendalian pencegahan dan penanggulangan Penyebarluasan Corona COVID-19 di Kecamatan Talun.
Camat Talun, Endro Riyadi, mengatakan, nantinya dalam posko desa tersebut, kepala desa dan wakil ketua dari unsur BPD akan menjadi ketua tim.
Sedangkan personil dari tim pencegahan, penanganan, dan pembinaan diambil dari kepala dusun, ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat dan LPMD serta bidan desa dan kader kesehatan.
“Pembentukan Posko Isolasi tersebut disebabkan di Talun banyak terjadi kluster baru dari kluster keluarga. Karena di rumah sakit terjadi keterbatasan tempat, maka dilakukan isolasi mandiri (Isoman) dengan pengawasan ketat,” katanya.
Endro mengungkapkan, di Talun ada 17 orang yang antigennya reaktif sehingga dilakukan isoman selama 14 hari, dan hingga saat ini semua sudah kembali sehat.
Ia menyampaikan kepada desa dan kelurahan untuk membuat baner yang berisi himbauan himbauan yang terkait bahayanya covid-19, sehingga masyarakat bisa dengan mudah membaca, agar tidak banyak masyarakat yang menjadi korban.
“Pemerintah kecamatan juga terus melakukan koordinasi, baik dengan muspika dan desa atau kelurahan untuk mencari terobosan-terobosan pemutusan penyebaran virus Covid-19 tersebut,” ungkapnya.
Endro juga menjelaskan, dalam PPKM darurat ini tingkat kesadaran di titik kejenuhan masyarakat pasti ada, seperti lalai memakai masker, juga ada warung dan pedagang yang abaikan aturan PPKM darurat, untuk itu tidak segan-segan 3 pilar tiap hari melaksanakan patroli.
“Patroli 3 pilar ini dalam bentuk yustisi, dilakukan setiap hari, pagi jam 09.00 dan malam dimulai jam 20.00 sampai selesai dengan tugas mengingatkan, menegur dan apabila ada yang belum pakai masker kita bagikan masker, jadi kita tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk memakai masker dan tidak perlu bepergian kalau tidak dalam keadaan darurat,” jelasnya.
Endro juga menambahkan, dalam penegakan PPKM darurat ini, tidak hanya harus mentaati aturan yang diberlakukan oleh pemerintah, tetapi juga melakukan pendekatan dengan cara humanis. Hal tersebut dilakukan terkait pendekatan terhadap masyarakat yang kurang paham terhadap bahayanya virus corona ini.
“Yang dimaksud humanis ini yaitu memberikan himbauan yang tidak arogan sehingga warga bisa memahami bahayanya virus covid-19, ini juga tidak selamanya. Kalau kita disiplin, kita bisa memutus mata rantai penyebaran corona ini, dan kita bisa leluasa seperti dulu lagi,” imbuhnya.
Eko/Adv
Komentar