Arinal Buka Asistensi Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Saburai195 Dilihat
Arinal Buka Asistensi Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka Rapat Asistensi Kegiatan Dekonsentrasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Kamis (30/9/2021).

Dalam sambutannya, Gubernur Arinal mengapresiasi dan mengungkapkan rasa bangga atas kehadiran seluruh rekan dari seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring. “Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat datang kepada Peserta Rapat Asistensi di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur Arinal.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal menyampaikan beberapa penghargaan yang diraih Provinsi Lampung. Diantaranya peringkat pertama Kategori Provinsi dengan Peningkatan Produksi Padi Tertinggi tahun 2019-2020. Kemudian, juara pertama dalam lomba Gelar Teknologi Tepat Guna XXII tahun 2021 dengan kategori Inovasi Teknologi Tepat Guna.

Ia juga mengungkapkan bahwa Lampung juga mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat, bahwa Lampung masih dalam posisi yang kuat. Kemudian, Asesmen pandemi di Luar Jawa-Bali, Lampung berhasil berada di Level 1 asesmen.

“Kita semua tahu bahwa dalam pelaksanaannya tidak ada satu Provinsi yang lemah, namun administrasinya penting. Untuk itu, saya mengajak dalam meningkatkan tata kelola ini. Pada akhirnya dana APBN dan APBD yang masuk adalah untuk membangun rakyat, meningkatkan ekonomi kerakyatan,” jelas Gubernur Arinal.

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan berbagai potensi dan keunggulan yang dimiliki Provinsi Lampung, mulai dari sektor pertanian hingga sektor pariwisata.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Indra Gunawan menjelaskan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan tugas dan wewenang yang diperintahkan Presiden untuk melakukan binwas ke Kabupaten/Kota yang ada di Wilayah.

Hal tersebut diamanatkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“Misalnya usulan DAK, 21 Juni harus masuk ke Bappenas/Kementerian/Lembaga yang dikoordinir oleh Bappeda. Ini satu hal yang strategis dibawah pembinaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Yang mana, suatu pekerjaan apabila terlambat koordinasi, pengusulan, maka kabupaten/kota tersebut tidak akan dapat membangun dengan menggunakan biaya DAK,” jelas Indra.

Indra menjelaskan bahwa tahun 2021 pihaknya telah mengalokasikan Rp84 miliar untuk seluruh Provinsi, dengan masing-masing rata-rata per Provinsi per satker mendapatkan Rp200-300 juta. Sampai saat ini masih ada beberapa Satker yang 0 persen.

“Kami sangat menyayangkan hal ini, apakah dikarenakan dukungan alokasi anggaran Gubernur dan Wakil Gubernur belum optimal, masih relative kecil terlebih di tengah pandemi anggaran susah, dan ada dana yang di refoccusing,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Indra Gunawan mengharapkan agar anggaran yang telah ada dapat dimanfaatkan dan dipergunakan untuk mendukung Gubernur dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” tambahnya..

Adapun peserta dalam kegiatan ini yaitu Satker Sekretariat Daerah, Bappeda, Inspektorat, dan DPMPTSP di 34 Provinsi. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 29 September 2021 sampai 1 Oktober 2021.

Red

Komentar