70 Tahun Tempati Lahan, Mbah Ukir Tak Dapatkan Hak Redistribusi Bahkan di Somasi Pokmas

Blitar150 Dilihat

Blitar, (Metropolis.co.id) – Beberapa hari yang lalu, Bupati Blitar Rini Syarifah membagikan sertifikat hak milik atas tanah hunian dan tanah garapan ke warga Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar di Pendopo Ronggo Hadinegoro.

Perjuangan warga dusun Karangnongko desa Modangan yang selama ini menempati tanah Eks Perkebunan Karangnongko PT Veteran Sri Dewi kini berhasil hingga mereka bisa bernafas lega.

Mereka telah berhasil untuk mendapatkan Hak milik atas tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan tempat mencari nafkah .

Namun dari euforia itu, ada sedikit sesalan dari salah satu tokoh masyarakat dusun Karangnongko, Mbah Ukir yang telah mendiami kawasan perkebunan eks HGU PT Sri Dewi sejak awal kemerdekaan Indonesia.

Ia tak pernah merasa di datangi panitia Pokmas yang mengurus administrasi redistribusi tanah. Padahal ia salah seorang warga yang ikut menggugat tanah Eks PT. Veteran Sri Dewi yang seharusnya mendapatkan hak.

“Saya menempati lahan dibelakang masjid ini, lebih kurang setengah hektar dan juga rumah yang kami tempati lebih dari 70 tahun,” ungkapnya.

Ukir merasa gusar kepada panitia Pokmas yang mengurusi administrasi redistribusi tanah, pasalnya dia mendapatkan surat somasi dari pihak Pokmas untuk segera mengosongkan lahan yang saat ini dikuasai dan ditempati.

“Saya akan melawan siapapun yang akan menggambil paksa lahan garapan dan tempat tinggal kami,” tegas Ukir.

Ukir berharap di usia senjanya yang telah memasuki 91 tahun dan sebagai mantan pejuang yang ikut memerdekakan negara, meminta kepada pemerintah Kabupaten Blitar dalam hal ini Bupati Rini Syarifah dan Wakil Bupati Rahmat Santoso agar mengamankan lahan garapan dan tempat tinggalnya.

Ia sangat berharap para oemangku kepemtingan dapat berbuat adil kepada warga Karangnongko yang belum terdata di proses redistribusi saat ini, agar tidak terusir dari Karangnongko yang menjadi sumber hidup selama ini.

Karsono SH, pengacara yang ditunjuk warga petani penggarap, penghuni dan penyewa lahan dieks HGU PT Veteran Sri Dewi sebagai kuasa hukumnya menyampaikan, pokmas panitia redistribusi memberikan surat somasi untuk mengosongkan lahan yang saat ini dikuasai kliennya.

Karsono menyayangkan tindakan tersebut terkait kapasitas panitia dan Pokmas redistribusi melayangkan surat somasi tersebut.

“Seharusnya mereka yang mendapatkan dan memiliki sertifikat yang melayangkan gugatan di pengadilan sebelum mengosongkan lahan yang saat ini masih dikuasai warga yang tidak ikut redistribusi, bukan pokmas,” tegas Karsono.

Karsono berpendapat, tentang prosedur redistribusi yang benar, seharusnya didapat oleh para pihak yang bertahun-tahun, lebih dari 20 tahun menggarap dan menguasai lahan dan ber-ktp setempat, yang belum memiliki surat kepemilikan hak maka diajukan redistribusi.

“Kalau ada warga diluar desa Modangan yang menerima sertifikat redist, harusnya tidak bisa menerima, harusnya panitia berhati-hati dan memverifikasi ulang,” jelasnya.

Karsono menegaskan, akan membantu warga disana yang tidak mengikuti redistribusi tapi berkebun, bertani, menyewa dan bermukim, jika mendapatkan gangguan dalam bentuk apapun akan dia bela.

Kepala Desa (Kades) Modangan, Bisri Mustofa menyampaikan, sebanyak 839 sertifikat saat ini sudah selesai dan dibagikan secara simbolis oleh Bupati Blitar Rini Syarifah beberapa saat yang lalu.

Total luas kurang lebih 103Ha lahan tanah diperkebunan karangnongko desa Modangan kecamatan Nglegok kabupaten Blitar, dibagikan melalui proses redistribusi kepada petani penggarap yang sudah lama menggarap diperkebunan tersebut.

“Meskipun saat ini masih tersisa 30Ha yang belum direalisasikan untuk di redistribusi,” ketika diwawancarai pewarta.

Eko

Komentar