Oleh : Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev
Anggaran belanja pegawai merupakan anggaran yang pasti ada di setiap satuan kerja kementerian negara/lembaga. Kebutuhan anggaran belanja pegawai merupakan kebutuhan dasar dan utama, sehingga harus terpenuhi setiap tahun.
Belanja pegawai bersifat terbuka, artinya dapat dibelanjakan meskipun anggaran tidak mencukupi. Tetapi hal ini dapat menyebabkan pagu minus, sehingga satuan kerja harus melakukan revisi anggaran DIPA untuk menyelesaikan masalah pagu minus tersebut.
Pada umumnya sampai saat ini belanja pegawai dikelola oleh masing-masing satuan kerja kementerian negara/lembaga. Sehingga permasalahan yang sering terjadi adalah satuan kerja sering mengalami pagu minus terkait anggaran belanja pegawai. Hal ini terjadi karena dalam satu kementerian negara/lembaga sering mengalami salah satu satuan kerja mengalami kekurangan belanja pegawai, tetapi satuan kerja lainnya mengalami kelebihan belanja pegawai.
Belanja pegawai sangat terkait dengan hajat hidup orang banyak, sehingga harus dikelola dengan baik dan tepat waktu. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.02/2018 tentang klasifikasi Anggaran, Belanja pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai Pemerintah dalam dan luar negeri,baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus PNS dan/atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah.
Terjadinya pagu minus belanja pegawai yang dialami oleh satuan kerja menyebabkan satuan kerja harus melakukan revisi anggaran/DIPA. Hal ini tentunya menjadikan pekerjaan tambahan bagi kementerian negara/lembaga untuk meyelesaikan permasalahan pagu minus tersebut. Kejadian pagu minus terkait belanja pegawai hampir setiap tahun terjadi dan terus berulang. Salah satu yang menyebabkan pagu minus belanja pegawai karena adanya mutasi antar satuan kerja dalam satu kementerian negara/lembaga. Padahal mutasi merupakan hal biasa yang sering terjadi pada instansi dalam rangka penyegaran , promosi atau keperluan organisasi/instansi.
Salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya pagu minus belanja pegawai adalah dengan kebijakan penyatuan anggaran belanja pegawai yang dikelola secara terpusat dan tidak dikelola oleh masing-masing satuan kerja. Kebijakan pengelolaan belanja pegawai secara terpusat belum terlalu banyak kementerian negara/lembaga yang menerapkannya. Sampai saat ini baru beberapa yang menerapkannya yaitu kementerian Keuangan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Penyatuan anggaran belanja pegawai memberikan manfaat yang besar bagi kementerian negara/lembaga, diantaranya yaitu:
- Meminimalisir terjadinya revisi anggaran / DIPA
Pengelolaan anggaran belanja pegawai secara terpusat menyebabkan tidak adanya lagi kekurangan maupun kelebihan anggaran belanja pegawai di satuan kerja, sehingga revisi DIPA yang disebabkan oleh pagu minus belanja pegawai dapat diminimalisir.
- Efisiensi Sumber Daya Manusia (SDM)
Penerapan penyatuan anggaran belanja pegawai membuat efisiensi SDM karena Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) hanya terdapat pada Kantor pusat, sedangkan pada satuan kerja tidak perlu memiliki PPABP karena tidak mengelola anggaran belanja pegawai.
- Efisiensi anggaran
Berkurangnya jumlah Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) yang sangat singnifikan, otomatis menyebabkan terjadinya efisiensi anggaran berupa penurunan anggaran honorarium pengelola DIPA pada kementerian negara/lembaga secara keseluruhan.
- Efisiensi belanja perlengkapan perkantoran
Penyatuan anggaran belanja pegawai secara terpusat menyebabkan penghematan penggunaan alat tulis kantor berupa kertas dan tinta. Hal ini terjadi karena dokumen kelengkapan pencairan pembayaran gaji pegawai hanya dilakukan oleh kantor pusat, sedangkan masing-masing satuan kerja sudah tidak melakukan hal tersebut.
- Kemudahan bagi pengelola keuangan pada satuan kerja
Satuan kerja tidak perlu lagi memperoses belanja pegawai untuk pegawai di satkernya, sehingga mengurangi beban pekerjaan para pengelola keuangan di satuan kerja. Selain itu, menyebabkan terjadi penghematan biaya perjalanan dinas terkait proses pencairan gaji pegawai yang cukup singnifikan.
Kebijakan penyatuan anggaran belanja pegawai selain memberikan manfaat yang besar bagi kementerian negara/lembaga, tetapi terdapat tantangan dalam proses awal implementasi kebijakan tersebut. Beberapa tantangan tersebut yaitu:
- Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal
Penyatuan anggaran belanja memerlukan proses rekonsiliasi dan validasi data seluruh pegawai. Hal ini memerlukan waktu yang cukup lama karena data pegawai jumlahnya sangat banyak. Untuk kelancaran proses tersebut diperlukan pegawai pada kantor Pusat yang memiliki kemampuan dan pengetahuan terkait IT yang baik.
- Keterlambatan pembayaran belanja pegawai/gaji
Pada awal proses penyatuan anggaran belanja pegawai memungkinkan terjadinya keterlambatan pembayaran gaji. Hal ini terjadi karena belum adanya single data base pegawai sehingga dapat menyebabkan kemungkinan terjadinya kesalahan dan kekeliruan data pegawai cukup tinggi. Dampaknya dapat menyebabkan kendala administrasi, keterlambatan pembayaran gaji, atau pembayaran ganda.
- Peningkatan beban kerja pada kantor pusat
Penyatuan anggaran belanja secara terpusat menyebabkan meningkatnya beban pekerjaan para pengelola pembayaran gaji pada kantor pusat. Hal ini terjadi karena sebelumnya pembayaran gaji dikelola oleh masing-masing satuan kerja, tetapi setelah kebijakan pengelolaan secara terpusat secara otomatis pembayan gaji pegawai satu kementerian negara/lembaga harus dikelola oleh kantor pusat.
Tantangan yang yang di hadapi dalam proses implementasi penyatuan anggaran belanja pegawai dapat diatasi yaitu dengan sinergi yang baik diantara para pihak yang terlibat dalam pengelolaan gaji. Kebijakan penyatuan anggaran belanja pegawai merupakan hal yang baru, sehingga diperlukan keberanian dan kerja keras dari semua pengambil kebijakan dan stakeholders yang terkait dalam mewujudkannya.
Penyatuan anggaran belanja pegawai pada kementerian negara/lembaga merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi yaitu satuan kerja sering mengalami pagu minus terkait anggaran belanja pegawai. Hal ini terjadi karena dengan penyatuan anggaran belanja pegawai dan dikelola secara terpusat menyebabkan dalam satu kementerian negara/lembaga tidak akan terjadi satuan kerja mengalami kekurangan atau kelebihan belanja pegawai, karena satuan kerja tidak memiliki pagu anggarana belanja pegawai.
Tidak terjadi pagu minus terkait belanja pegawai pada satuan kerja, akan mengurangi beban pekerjaan kementerian negara/lembaga terkait revisi DIPA. Hal ini membuat pengelolaan keuangan APBN menjadi lebih baik dan pembayaran belanja pegawai dapat berjalan dengan lancar. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan roda perekonomian dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.(AM)
Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
Komentar