Lampung Selatan, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Daerah Lampung Selatan menggelar Rapat Koordinasi (rakor) mengenai Persiapan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022, yang berlangsung di Aula Rajabasa kantor bupati setempat, Kamis (9/6/2022).
Rakor tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan dan diikuti Sekretaris Inspektorat Lampung Selatan Dyan kartiko, Inspektur Pembantu I Inspektorat Ihwan Setiawan, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas se-Lampung Selatan serta jajaran terkait.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan hasil survei dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penilaian integritas tahun 2021, bahwa Lampung Selatan menduduki posisi nomor 2 terbawah, se-Provinsi Lampung.
“Oleh karena itu, Bupati Lampung Selatan meminta inspektorat untuk mengumpulkan kita semua, untuk mengevaluasi ini semua. Hal ini terkait dengan 36 Lokus yang akan di survei oleh KPK nanti, termasuk temen-temen UPT Puskesmas,” ujar Thamrin.
Thamrin juga mengungkapkan, untuk menjadi perhatian utama rekomendasi dan saran dari KPK yaitu, penguatan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih terintegrasi dan berdayaguna, meningkatkan kualitas sistem merit dan pengaturan pengelolaan konflik kepentingan hingga implementasinya pada proses promosi dan mutasi.
Pengembangan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada pengguna layanan serta upaya dan capaian program oleh instansi, perdagangan pengaruh dapat diminimalisir dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan dan optimalisasi penggunaan teknologi seperti layanan online.
“Rekomendasi dari KPK ini harus menjadi perhatian kita bersama tentunya dan harus kita buat perubahan. Bapak Bupati Lampung Selatan menginginkan Lampung Selatan minimal menjadi 3 besar, dalam menghidupkan layanan ini kita harus kerja keras dan bersama-sama terutama temen-temen yang memberikan pelayanan kepada masyarakat Lampung Selatan,” ungkap Sekda.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Inspektorat Lampung Selatan, Dyan Kartiko menuturkan, Tim SPI Kabupaten sudah melaksanakan sosialisasi namun baru tahap tingkat Kepala Perangkat Daerah. Dalam pelaksanaannya terjadi kesalahan pahaman, baik itu sempel internal maupun eksternal.
“Berdasarkan informasi dari rekan-rekan, banyak sekali teman-teman di Perangkat Daerah dan khususnya guru, terkait questioner yang disampaikan oleh KPK lewat aplikasih WhatsApp, yang tidak merespon WhatshApp yang dikirimkan oleh KPK. Banyak dari teman-teman yang mengabaikan question tersebut dan ketika menyajikan data sempelnya kepada Inspektorat tidak memberikan informasi lanjutan, hampir semua permasalahannya ada disitu,” tuturnya.
Dikesempatan yang sama, Inspektur Pembantu I Inspektorat Lampung Selatan, Ihwan Setiawan menjelaskan, SPI merupakan penilaian integras bentuk survei yang dilakukan kepada suatu institusi dengan mengkombinasikan pendekatan persepsi dan pengalaman.
“Ini dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dan diwakili oleh pegawai atau pejabat publik dalam melaksanakan tugas secara transparan, akuntabel dan antikorupsi,” ucap Ihwan Setiawan.
Ihwan Setiawan juga menambahkan, ditahun 2021 melibatkan kurang lebih 16 Perangkat Daerah namun tidak melibatkan Puskesmas dan untuk persiapan penilaian SPI 2022, mengenai survei akan melibatkan unsur tambahan yaitu UPTD Puskesmas.
“Dimana memang di Puskesmas ini kan lebih dekat dengan pengguna layanan yang ada di wilayah kerjanya, supaya bisa membawa Lampung Selatan dapat lebih meningkat dari sebelumnya,” jelasnya.
“Dan SPI juga merupakan survei untuk memetakan resiko korupsi dan untuk kemajuan upaya pencegahan korupsi, dengan tujuan meningkatkan kesadaran resiko korupsi dan perbaikan sistemati korupsi dan SPI bersifat kemitraan antara KPK dengan Inspektorat atau pengawas internal setiap instansi,” pungkasnya.
Diskominfo
Komentar