Pesisir Barat – Kepala Dinas Kominfotik & Persandian Suryadi, S.IP.,MM menginformasikan bahwa Kegiatan tersebut diatas diselenggarakan Melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (KESBANGPOL) Kab. Pesisir Barat yang berlangsung di Aula Hotel Sartika Guest House Pekon SerayKamis 21 Juli 2022..
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H mewakili Bupati Pesisir Barat.
Hadir dalam acara tersebut, unsur Forkopimda Lambar-Pesibar, Ketua Ormas dan LSM Kab. Pesisir Barat, Para Narasumber, serta tamu Undangan.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat yang diwakili Wakil Bupati Pesisir Barat menyampaikan Pemantapan Wawasan Keormasan dipandang sangat penting dan strategis untuk dilaksanakan sebagai upaya mensosialisasikan Undang-Undang serta tata kelola keormasan dalam rangka menumbuhkembangkan kecintaan kita terhadap tanah air dan tanah tumpah darah kita dan membina kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Dalam situasi dan kondisi bangsa kita sekarang dimana berbagai aspek kehidupan mengalami guncangan yang nyaris merusak sendi dan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain menyebabkan sebagian warga masyarakat kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia dengan lebih mengagungkan bangsa lain dibandingkan bangsanya sendiri.
Melalui kegiatan ini diharapkan peran serta seluruh elemen masyarakat khususnya Organisasi Masyarakat dan LSM dapat membangun kesamaan visi dan persepsi melalui pemahaman dan kesamaan pandangan, berkenaan dengan aturan keormasan agar seluruh komponen masyarakat merasa bertanggung jawab atas kemajuan pembangunan daerah di Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam pemaknaan terhadap pelaksanaan Kegiatan Forum Silaturahmi dan Pembinaan Organisasai Masyarakat dan LSM di Kabupaten Pesisir Barat, kiranya perlu saya garis bawahi beberapa hal penting sebagai berikut :
Pertama, Forum Silaturahmi dan Pembinaan Organisasai Masyarakat dan LSM setidak-tidaknya harus dapat memberikan gambaran kepada komponen masyarakat agar bersama-sama membantu Pemerintah Daerah dalam menjaga persatuan dan kesatuan di Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Pesisir Barat.
Kedua, Menumbuhkembangkan rasa solidaritas, cinta tanah air dan kegotongroyongan ditengah kemajemukan masyarakat Lampung di Kabupaten Pesisir Barat pada seluruh lapisan masyarakat sebagai upaya memberikan pemaknaan berbhinneka tunggal ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
kapanpun Bangsa Indonesia akan tetap terdiri atas bermacam- macam suku, agama, adat istiadat dan sebagainya. Keanekaragaman tersebut akan menjadi modal dasar bagi perwujudan bangsa yang kuat, jika hubungan antar elemen masyarakat dibangun atas dasar hubungan yang bersifat terbuka dan saling menghormati
Ormas memiliki posisi dan peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan pada Pasal 28 C (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, Bangsa, dan Negaranya”.
Red
Komentar