Lampung Selatan, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyambut baik dan mengapresiasi atas gelaran diskusi hukum wilayah II yang diselenggarakan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung
Diskusi dengan Tema “Hukum Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama” diikuti oleh seluruh Hakim tinggi dan Panitera pengganti yang berada di hukum wilayah II PTA Bandar Lampung, seperti Pengadilan Agama Metro, Pengadilan Agama Kalianda, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Sukadana dan Pengadilan Agama Mesuji. Acara dilaksanakan di Aula Rajabasa, Setdakab Lampung Selatan, Jum’at (22/7/2022).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Riantinawati, mewakili Bupati Lampung Selatan dalam sambutanya menyampaikan apresiasi serta menyambut baik, dengan diselenggarakannya kegiatan Diskusi Hukum di Wilayah II yang diselenggarakan oleh IKAHI PTA Bandar Lampung.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan Diskusi Hukum ini, apalagi saat ini Pengadilan Agama Kalianda diberikan kesempatan pertama menjadi penyelenggara diskusi hukum untuk wilayah II,” ujarnya.
“Kita semua berharap diskusi hukum ini akan dapat meningkatkan kualitas hakim dan menambah pengetahuan dalam bidang hukum, terutama di dalam hukum pengangkatan anak di pengadilan agama serta kompetensi dan akibat hukumnya,” ujarnya lebih lanjut.
Melalui kegiatan diskusi hukum seperti ini, kata Eka, nantinya dapat dicapai suatu kesepakatan hukum untuk melegalitaskan pengangkatan anak di wilayah hukum masing-masing daerah melalui peradilan agama.
“Kegiatan Diskusi Hukum ini tentunya sangat bermanfaat bagi kita semua, karena hasil dari diskusi hukum dapat menjadi sarana dan upaya kita untuk melegalitasi sistem pengangkatan anak secara administratif, sekaligus memudahkan proses hukumnya, sehingga tidak ada akibat hukum lain yang terbentur oleh aturan ataupun perundang-undangan,” tuturnya.
Eka juga berharap, sinergitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama dapat meningkatkan tertib administrasi, terhadap sistem hukum pengangkatan anak. Sehingga, tujuan dari pengangkatan anak tersebut benar-benar menjadi upaya kita di dalam melindungi mereka melalui proses hukum yang legal.
“Hal tersebut sesuai dengan yang di amanahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dimana, peran penting Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah,” jelasnya.
“Kebijakan Nasional tersebut dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten dan kota layak anak, Kabupaten Lampung Selatan sendiri saat ini terus berupaya untuk mewujudkan Lampung Selatan sebagai Kabupaten Layak Anak, dan Alhamdulillah pada malam hari ini nanti Kabupaten Lampung Selatan akan menerima penganugerahan Apresiasi Kabupaten Layak Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Dr. Drs, H. Pelmizar, M.H.I dalam kata sambutanya saat membuka acara Diskusi Hukum Wilayah II mengucapkan terimakasih Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang telah memberikan fasilitas atas terselenggaranya kegiatan.
“Alhamdulillah atas izin Allah SWT kita semua masih di berikan kesehatan dan diberikan kesempatan menghadiri acara dalam rangka mengikuti serta melaksanakan diskusi hukum untuk hakim peradilan agama di wilayah lI,” kata Pelmizar.
Pelmizar berharap dengan adanya pertemuan seperti ini akan dapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan dalam hal terapan hukum dilingkungan peradilan agama khususnya di Provinsi Lampung.
Dikatakannya, Tema ataupun topik diskusi yang dilaksanakan adalah tentang Hukum pengangkatan anak di peradilan agama dari sisi kompetensi dan akibat hukumnya.
“Sesungguhnya masalah pengangkatan anak tidak dikenal dalam hukum Islam, pada awalnya memang pernah bahwa Nabi Muhammad SAW mengangkat anak, akan tetapi di anulir oleh Allah SWT bahwa tidak boleh ada pengangkatan anak,” ungkapnya.
“Pengangkatan anak di pengadilan agama, akan sangat berbeda dengan adobsi yang ada dilingkungan peradilan umum, konsekuensinya hukumnya juga akan sangat berbeda karena pada dasar nya pengangkatan anak adalah pengalihan hak asuh, pengalihan hak anak dari orang tua asal kepada orang tua angkat,” ungkapnya lebih lanjut.
Lebih lanjut Pelmizar mengatakan, karena tidak mampunya orang tua asal atas hak asuh, maka hak asuh ini di pindahkan ke orang tua angkat, tetapi itu semua tidak berpengaruh terhadap hubungan nasab, juga tidak berpengaruh dengan perwalian atau bidang perdataan serta tidak berpengaruh terhadap kewarisan, nasabnya tetap dengan orang tua asal dan tetap mendapatkan waris sepenuhnya dari orang tua asal.
Sementara, masalah keperdataan tadi dengan orang tua angkat itu tidak ada. Selain itu, juga yang harus kita pahami adalah dengan adanya pengangkatan seperti ini pasti akan menimbulkan dampak psikologis, baik terhadap orang tua asuh, orang tua angkat dan terlebih terhadap anak, dan ini betul-betul butuh pertimbangan yang sangat teliti dari hakim peradilan agama.
“Karena tidak memutus hubungan keperdataanya maka hakim pengdilan agama harus dapat mempertimbangkan bahwa hubungan anak dan orang tua asal tidak boleh terputus, terutama dalam hal hubungan sehari-hari jadi jangan sampai di sembunyikan,” ungkapnya.
Di akhir sambutanya, Palmizar juga menyampaikan ucapan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada pemakalah utama dan pemakalah banding, yang sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menuangkan pokok pikiranya yang akan dibahas secara bersama. Untuk itu, kepada para peserta diskusi diharapkan dapat memberikan kontribusi positif sehingga setelahnya nanti dapat lahir sebuah keputusan dan pemikiran yang akan diterapkan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Diskominfo Lamsel
Komentar