Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zak Adiktif Lainnya yang di gelar di SMK 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Jumat (26/08/2022).
Mingrum Gumay mengatakan semua pihak hingga hari ini tidak berhenti melakukan imbauan mengenai pencegahan dan sosialisasi bahayanya penggunaan Narkotika, ini menjadi permasalahan kita bersama yang mana pengguna nya sebagian besar generasi penerus bangsa.
”Berdasarkan hasil penelitian Badan Nakotika Nasional (BNN) sekitar ± 5 juta yang menggunakan narkoba,” ujarnya.
“Jenis narkoba yang dikonsumsi pecandu di negara kita adalah shabu, ekstasi, ganja, kokain, dan lain-lain. Dan tingkat penggunanya lebih di dominasi anak muda, ini yang perlu kita gotong royong, mulai dari rumah hingga sekolah untuk mengambil peran aktif dalam pencegahan hal tersebut,” sambung Mingrum.
Ia juga mengungkapkan pendapatan negara ini tergerus secara cuma-cuma hanya untuk memberikan layanan baik fasilitas, bantuan rehabilitasi dan lainnya bagi para pengguna Narkotika.
”Kalau pengguna narkotika ini turun, serta penanganan kasusnya semakin sedikit, maka alokasi ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, contohnya membangun infrastruktur sektor pendidikan maupun memberikan subsidi berupa beasiswa, kan jauh lebih bermanfaat,” imbuhnya.
Ia juga meminta kepada para pelajar untuk tidak boleh mengenal Narkotika dalam kondisi yang tidak stabil yakni belum dapat melakukan control diri sepenuhnya serta memahami akan bahaya jika ikut terlibat dan mengkonsumsi Narkotika.
”Kenal saja tidak boleh apalagi digunakan, masa depan kalian akan seketika hilang jika ikut terlibat mengkonsumsi Narkotika,” tutup Mingrum
Red
Komentar