Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Ni Ketut Dewi Nadi, Anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang menjadi agenda rutin seluruh wakil rakyat. Kali ini kegiatan di gelar Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (27/8/2022).
Anggota komisi IV ini membawa Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung dengan menggandeng I Komang Koheri dan Eko Yuono selaku narasumber.
Acara dihadiri oleh ibu – ibu WHDI Kecamatan Seputih Mataram dan masyarakat sekitar sebagai peserta. Dipilihnya Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung bukan tanpa alasan.
Srikandi PDI Perjuangan ini menilai angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung masih sangat tinggi. Sementara, Pemerintah bersama DPRD Provinsi Lampung telah memiliki Perda.
”Saya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan khususnya bagi perempuan dan anak” ujarnya dalam sambutan.
”Perda merupakan payung hukum yang memang di ciptakan untuk melindungi kaum perempuan dan anak yang rentan mengalami kekerasan, baik kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan fisik dan pelecehan seksual,” tambahnya.
Di dalam perda ini juga mengatur segala bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak
Red
Komentar