DPRD Lampung Terima Aksi Demo OJOL

Politik, Saburai762 Dilihat

Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menerim perwakilan pengunjuk rasa dari kelompok ‘Gedor 809’ Gerakan Driver Online R2 & R4 Lampung, diruang rapat besar komisi DPRD Lampung, Kamis (08/09/22).

Ada empat tuntutan atau aspirasi pengunjuk rasa yang disampaikan, diterima langsung oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, beserta anggota DPRD Lampung lainnya yakni Budiman AS, Sahlan Syukur, Deni Ribowo, Yozi Rizal, Yanuar Irawan, Lesty Putri Utami, Budhi Condrowati, Ar. Suparno, Vittorio Dwison, Ade Utami Ibnu.

Dalam dialog DPRD Provinsi Lampung, menyatakan siap menindaklanjuti tuntutan driver ojek online. Hal tersebut diantaranya usulan pengunjuk rasa agar di Lampung terdapat peraturan daerah yang mengatur transportasi online.

“Gagasan ini kami sambut baik, kami juga akan mempelajari lebih jauh terkait penyusunan Perda ini. Tentunya perwakilan pengunjuk rasa juga dapat menyampaikan konsep atau pemikirannya secara lebih lengkap untuk dipelajari bersama,” ujar Mingrum.

Sebelumnya, terungkap dari penyampaian Ketua Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (Gaspol) Provinsi Lampung, Miftahul Huda, bahwa setidaknya terdapat empat aspirasi yang ia sampaikan untuk dapat diberikan solusi kedepannya.

“Namun yang pasti aspirasi yang kami sampaikan adalah dengan tegas menolak kenaikan harga BBM subsidi yang sangat memberatkan. Karena BBM adalah modal utama bagi kami dalam mencari rezeki sebagai pengemudi transportasi online,” katanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan aspirasi atau permintaan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk dapat memberikan subsidi dalam pembelian BBM bagi pengemudi transportasi online dengan mekanisme yang tepat sasaran.

“Kami juga minta pemerintah memperhatikan pengaturan zonasi dalam penentuan tarif dan kuota driver transportasi online berdasarkan kondisi riil daerah dimaksud,” tegasnya.

Adapun tuntutan terakhir yang disampaikan ialah meminta kepada pemerintah agar perusahaan aplikator dapat menetapkan batas biaya aplikasi potongan maksimal 10 persen dan tidak ditambah lagi dengan komponen biaya lainnya yang membebani konsumen.

“Lampung ini kan masuk zona 1 dengan tarif mininal Rp7.500. Tapi yang ditagih bisa mencapai Rp15.000 ke konsumen dan ini memberatkan konsumen. Dana ini diambil untuk biaya aplikasi,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, mengungkapkan jika aspirasi yang disampaikan oleh para driver ojek online akan segera ditindaklanjuti dan menjadi perhatian bersama.

“Apa yang menjadi masukan akan menjadi perhatian serius bagi kami, jadi ini serius bukan hanya basa basi. Kita akan seriusi hal ini. Jangan sampai ada persoalan yang diributkan sementara solusinya tidak ada. Mari sama-sama kita jaga kondusifitas daerah,” katanya.

Pada kesempatan tersebut Mingrum juga meminta kepada aparat TNI dan Polri untuk memberantas oknum yang menyalahgunakan kenaikan BBM bersubsidi berupa aksi penimbunan.

“Ketersediaan BBM bersubsidi ini harus tetap ada dan mencukupi. Jika ada penimbunan, siapa pun dia harus diberantas. Tidak ada toleransi bagi pelaku penimbunan, siapapun dia,” tegas Mingrum Gumay.

“Setelah ini, OPD terkait akan berdiskusi dengan teman-teman ojek online untuk menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi, misalnya terkait gagasan perlunya penyusunan peraturan daerah yang mengatur transportasi online di Lampung. Kita pelajari dan dalami bersama, juga dengan melibatkan teman-teman perwakilan dari ojek online,” ujar Mingrum.

Selain itu dari perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung juga hadir Kaban Kesbangpol M. Firsada, Kadis Tenaga Kerja Agus Nompitu, Kadis Kominfotik Ganjar Jationo, dan Kabid pada Dinas Perhubungan Hidayat.

Red/KN

Komentar