Komisi V Terima Aduan Guru Honor Soal PPPK

Institusi476 Dilihat

Bandar Lampung – Puluhan guru honorer SMA/SMK swasta di Lampung yang tergabung dalam Guru PPPK mengadu ke Komisi V DPRD Lampung.

Puluhan honorer yang mewakili 628 guru SMA/SMK swasta di Lampung mengadukan nasibnya karena tak kunjung diangkat dan ditempatkan sebagai Guru PPPK tahun 2022.

Diketahui, persoalan Guru PPPK di Lampung hingga kini tak kunjung selesai.

Adapun puluhan guru yang mengadu ke DPRD Lampung telah lulus seleksi pada akhir 2021.

Ratusan guru tersebut masuk dalam kategori lulus Passing Grade (PG)1.

“Harapan kami bisa terakomodir dan terangkat semua, kami merasa terzalimi, padahal kalau mau dirangking kami juga nilanya juga tidak kalah dengan guru-guru negeri lainnya,” ujar Ibramsyah, selaku Ketua Guru Lulus Pasing Grade PPPK Lampung saat hearing di Komisi V DPRD Lampung, Senin (14/11/2022).

Rahmadi Angkasa, Guru PPPK lainnya mengatakan, mereka merasa dipermainkan oleh pihak-pihak terkait.

Meski para guru yang berstatus PG 1 lulus seleksi dan mengikuti semua tahapan, namun tak ada satupun guru honorer swasta khususnya di Lampung yang diterima.

“Seluruh guru swasta yang lulus PG1 tidak ada yang ditempatkan, zonk,” ujar Rahmadi.

Saat disinggung penyebab mereka tidak diberi penempatan, Rahmadi mengatakan kebijakan yang dinilai tidak adil.

“Penyebabnya, karena kebijakan yang dinilai tidak berkeadilan, yakni Permenpan RB no 20 tahun 2022, dalam aturan terebut, skala prioritas penerimaan Guru P3K diprioritaskan berdasarkan urutan, yakni guru THK2, Guru honorer Negeri diatas 3 tahun, kemudian Guru PPG, dan terakhir guru honorer swasta,”

“Kalau mau adil harusnya ada asas keadilan, permenpan itu ambigu, kami ini harusya lulus, kami ikuti syarat, masa mengajar sudah, lulus test dan lainnya” imbuhnya.

Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas mengatakan, para guru mengadu karena merasa tidak adanya keadilan dari Permenpan RB tersebut.

“Pada test penerimaan 2022 ini tidak ada satupun guru swasta yang ditempatkan, padahal hasil testnya mereka yakin banyak yang cukup tinggi,” paparnya.

Dijelaskannya, guru meminta ke Komisi V DPRD Lampung mempriortiaskan honorer swasta pada penerimaan tahun 2023.

Namun, jika Pemda belum mampu mengangkat seluruh guru honorer SMA, diberikan adanya kebijakan persentase dari tiap golongan priortias seperti TKH2, Honorer negeri, PPG, dan honorer swasta.

“Jangan semua guru negeri, ada persentase lah, atau kalau bisa dilihat berdasarkan nilai, dan juga berdasarkan umur, tadia ada yang hadir juga dua tahun lagi pensiun, tapi tetap nanti melihat kebutuhan dan kesanggupan daerah” paparnya.

Keluhan para guru honorer SMA, menurut Mikdar, akan dibawa langsung dan dikonsultasikan ke Kemendikbud.

Ia telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi V DPRD Lampung.

“Kami sampaikan dan konsultasikan ke kemendikbud, bagaimana supaya ada keadilan, kalau yang sekarang kan kayak urut kacang, honor swasta ini urutan ke empat,” paparnya.

Red/Trb

Komentar