Atasi Penunggakan Pajak, BPPRD Jalin Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri

Lampung Selatan418 Dilihat
Atasi Penunggakan Pajak, BPPRD Jalin Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri

KALIANDA – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan terus berupaya melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak serta retribusi daerah.

Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari BPPRD Lampung Selatan, yaitu membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibidang pendapatan daerah. Salah satunya, mengenai penetapan dan penagihan pajak daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPPRD Lampung Selatan Burhanuddin dalam Podcast Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang berlangsung di ruang Podcast Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, pada Selasa (29/11/2022).

Burhanuddin menjelaskan, optimalisasi pendapatan daerah tersebut dilakukan BPPRD Lampung Selatan, dengan mengejar piutang-piutang pajak daerah yang belum dibayarkan oleh para penunggak pajak.

Guna mempermudah penagihan, lanjutnya, BPPRD menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, terkait dengan penagihan piutang/tunggakan pajak daerah yang belum dibayarkan oleh wajib pajak.

“Pajak yang kami kelola yaitu diantaranya pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan lainnya termasuk juga pajak bumi dan bangunan,” ungkapnya.

Burhanuddin menjelaskan, penagihan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akan dilakukan apabila wajib pajak sudah berulang kali, tidak mengindahkan atau tidak menindaklanjuti surat tagihan pajak yang diberikan oleh BPPRD kepada wajib pajak.

“Kita lakukan penagihan secara tertulis dan lisan, kalau sudah kami upayakan penagihan tapi masih tidak diindahkan akan kami serahkan kepada pihak kejaksaan. Dengan adanya kerjasama ini, alhamdulillah pembayaran semakin lancar,” ungkap Burhannudin lebih lanjut.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, pihaknya akan melakukan penagihan kepada penunggak pajak, apabila telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Dimana, sejauh ini Pemkab Lampung Selatan telah mengeluarkan sebanyak 10 SKK guna dilakukan tindaklanjut penagihan terhadap pajak-pajak yang belum dibayarkan oleh penunggak pajak.

“Dari 10 SKK 9 sudah tidak lanjuti dan 1 masih dalam pemanggilan, sudah 9 yang kita tangani saat ini. Untuk penyelamatan keuangan negara yang selama ini sudah kita lakukan itu adalah sekitar Rp.267.790.661,” katanya.

“Mudah-mudahan nanti kita kedepannya akan semakin membantu pemerintah kabupaten Lampung Selatan dalam peningkatan PAD. Kerjasama ini sangat didukung dan sangat disupport oleh bapak Bupati Lampung Selatan,” ujarnya.

Red

Komentar