Bupati Nanang Kukuhkan Pengurus BKAD Kecamatan Natar

Lampung Selatan309 Dilihat
Bupati Nanang Kukuhkan Pengurus BKAD Kecamatan Natar

NATAR – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara resmi mengukuhkan Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Natar periode 2022-2027.

Acara yang dilaksanakan di Gedung PMD Lampung Desa Candimas Kecamatan Natar, Rabu (30/11/2022), turut dihadiri pula oleh jajaran Kepala Perangkat Daerah Pemkab Lampung Selatan, Camat Natar, beserta anggota Forkopimcam dan Kepala Balai Pemerintahan Desa.

Usai melantik, Nanang Ermanto mengucapkan selamat kepada para pengurus BKAD Kecamatan Natar yang baru saja dilantik. Dirinya berharap, dengan adanya organisasi di desa ini dapat membuka terobosan baru dalam membangun Kabupaten Lampung Selatan menjadi lebih baik.

“Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru saja dilantik. BKAD ini merupakan suatu kekuatan, tidak ada lagi hal hal yang tidak dimusyawarahkan, kita harus memahami dasar-dasarnya organisasi tersebut dibentuk sehingga tujuan bisa tercapai,” ujarnya.

Menurut Nanang, BKAD merupakan salah satu organisasi yang mempunyai peran penting terhadap kemajuan daerah, terutama dalam mengembangkan potensi-potensi SDA dan SDM yang ada di desa.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar BKAD dapat menjalin koordinasi dan sinergi yang baik dengan seluruh stakeholder terkait. Mengingat, pemerintahan desa merupakan ujung tombak dari kamajuan suatu wilayah.

“Kerjasama antar desa ini banyak yang harus kita kerjakan, kita melihat potensi di desa, potensi wisata di Kecamatan Natar. Disinilah kita bisa meningkatkan UMKM di desa-desa. Kerjasama dengan perusahaan untuk membangun kecamatan Natar yang lebih baik,” kata Nanang.

Sementara, Camat Natar Supi’ah mengucapkan terimakasih kepada Bupati Lampung Selatan beserta jajaran pemerintahan kabupaten, yang telah menyempatkan hadir dan mengukuhkan pengurus BKAD Kecamatan Natar.

Dirinya menjelaskan, pembentukan BKAD merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa. Kemudian, sususan organisasi ditetapkan dengan peraturan bersama di desa.

“Kami menyiapkan perangkatnya dulu, dari berita acara, peraturan bersama dan menyiapkan AD/ART. Pembentukan BPKAD merupakan upaya untuk mengkonsolidasi SDA yang ada di desa, sehingga BKAD dapat benar-benar menjadi platform dalam memperkuat 3 kemandirian desa,” ungkapnya.

Red

Komentar