Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan resmi mengangkat Amelia Nanda Sari, S.H. sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan sisa masa jabatan 2019-2024.
Amelia Nanda Sari atau yang akrab disapa Amel menggantikan posisi Waris Basuki sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menjabat sejak 7 Juni 2021.
Prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah janji Amelia Nanda Sari sebagai PAW Wakil Ketua III DPRD dari Partai Gerindra itu dilakukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Herman Siregar dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa siang (28/2/2023).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto.
Hendry Rosyadi mengatakan, peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan sisa masa jabatan 2019-2024 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/160/B.01/HK/2023 tanggal 21 Februari 2023.
“Keputusan itu tentang Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan sisa jabatan 2019-2024 atas nama saudari Amelia Nanda Sari, S.H. menggantikan saudara Waris Basuki, S.H. dari partai Gerindra,” ucap Hendry.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan selamat kepada Amelia Nanda Sari yang telah dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Nanang, pergantian antar waktu merupakan masalah teknis yang biasa terjadi di dalam suatu partai politik.
“Selamat kepada saudari Amelia Nanda Sari. Mudah-mudahan dengan adanya wajah baru disusunan DPRD Kabupaten Lampung Selatan ini memberikan penyegaran yang lebih baik lagi dalam hal mengambil suatu keputusan-keputusan kedepannya,” kata Nanang.
Red
Komentar