Konferensi Internasional Fakultas Syariah UIN RIL Akan Hadirkan Narasumber dari Lima Negara

Kabar Kampus1726 Dilihat

Bandar Lampung (Metropolis.co.id) – Fakultas Syariah (FS) UIN Raden Intan Lampung (RIL) menggelar Konferensi Internasional untuk kali pertama. Kegiatan yang akan diselenggarakan pada pada 19-21 Juni 2023 ini akan dibuka pada Rabu (20/6) dan menghadirkan narasumber dari lima negara.

Narasumber yang hadir pada kegiatan yang bertajuk The 1st Raden Intan International Conference Shari’a and Law (RIICSHAW) yakni Dr Mohd Shahid Bin Mohd Noh (Universiti Malaya, Malaysia), Iman Sastra Mihajat LC PDIBF MSc Fin PhD (SPV-Head of Compliance Division Bank Mega Syariah, Indonesia), Prof Etin Anwar PhD (Hobart and William Smith Colleges, United States Of America).

Kemudian, Prof Asep Saepudin Jahar MA PhD (UIN Syarif Hidayatullah, Indonesia), Prof Dr Ali Muhyiddin Al Qaradaghi (The International Union Of Muslim Scholars, The State Of Qatar), Dr  Harapandi Dahri (Kolej Universiti Perguruan Ugama Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam), dan Prof Dr H Alamsyah, MAg (UIN Raden Intan Lampung).

Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Dr Efa Rodiah Nur MH, mengatakan, para narasumber berasal dari perguruan tinggi yang memiliki reputasi tingkat dunia.

“Konferensi internasional ini akan memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan,” kata Dekan saat sedang berlangsungnya sesi paralel di Hotel Emersia, Senin (19/6).

Menurut Dekan, selain berkontribusi dalam pengembangan keilmuan di bidang hukum positif dan hukum Islam, konferensi ini juga sebagai ajang silaturahmi sekaligus meningkatkan kerjasama UIN Raden Intan Lampung dengan perguruan tinggi luar negeri. Hal ini sejalan dengan visi UIN menjadi perguruan tinggi rujukan internasional.
“Ini sesuai dengan program internasionalisasi yang digaungkan Bapak Rektor. Pada konferensi ini juga akan dilakukan penandatanganan kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi baik dalam negeri maupun luar negeri,” tegasnya.

Ketua pelaksana, Dr Yusuf Baihaqi Lc MA, menyampaikan RIICHSAW perdana tersebut mengangkat tema Islamic Law in the Society 5.0 Era.
Dia juga mengungkapkan, selain menghadirkan narasumber dari lima negara, kegiatan ini juga diikuti ratusan presenter dari berbagai perguruan tinggi. Mereka mempresentasikan mengenai perkembangan hukum tata negara, hukum keluarga dan hukum ekonomi syariah.

“Dari ratusan naskah yang masuk, kami memilih 100 naskah untuk dipresentasikan baik secara offline maupun online,” kata Yusuf Baihaqi. 100 presenter berasal dari 26 perguruan tinggi baik di dalam negeri maupun luar negeri. 
Kegiatan selama tiga hari ini dipusatkan di Hotel Emersia Bandar Lampung. Sedangkan presenter ada yang sebagian presentasi melalui zoom.
Naskah Hukum Keluarga yang dipresentasikan meliputi:

The Prospects of Islamic Family Law in the Era of Society 5.0

Opportunities and Challenges of Islamic Family Law in the Era of Society 5.0

Multiperspective of Islamic Family Law in the Era of Society 5.0

Islamic Family Law and The Technological Developments in the Era of Society 5.0

Family Economic Resilience in the Era of Society 5.0

Contemporary Issues of Islamic Family Law in the Era of Society 5.0

Hukum Ekonomi Syariah meliputi :

The Prospects of Islamic Economic Law in Development in the Era of Society 5.0

Opportunities and Challenges of Islamic Economic Law in the Muslim World in the Era of Society 5.0

Issues of Islamic Economic Law in the Era of Society 5.0

Halal Industry in Economic Competition in the Era of Society 5.0

Financial Technology (Fintech) Opportunities and Challenges in the Development of Islamic Economic Law in the Era of Society 5.0

Development of Legal Rules for Products of Islamic Financial Institutions in the Era of Society 5.0

Naskah Hukum Tata Negara meliputi :

The Prospects of Islamic Constitutional Law in the Muslim World in the Era of Society 5.0

Islamic Political Ethics in the Era of Society 5.0

Legislation of Islamic Law in the Muslim World in the Era of Society 5.0

Humanitarian Law in Islam in the Era of Society 5.0

Human Rights in Islam in the Era of Society 5.0

Civil Society in the Era of Society 5.0.

Humas UIN

Komentar