Lampung Selatan, (Mertopolis.co.id) – Sebanyak 542 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, menerima remisi umum pada hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2023.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto di Aula Pertemuan Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (17/8/2023).
Dalam laporannya, Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie mengungkapkan, dari 816 warga binaan yang ada, sebanyak 542 orang mendapatkan remisi pada HUT ke-78 RI.
“Tahun 2023 pemberian remisi umum kepada narapidana Lapas Kelas IIA Kalianda diberikan kepada 542 orang. Dimana ada 530 orang diberikan remisi pengurangan sebagian dan ada 9 orang warga binaan yang akan dibebaskan pada hari ini,” kata Tetra Destorie.
Tetra Destorie mengatakan, pemberian remisi dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Negara memberikan pengharapan kepada para pelanggar hukum agar mereka dapat berbuat baik menjadi orang yang lebih baik lagi. Disinilah ada proses seleksi melalui pembinaan-pembinaan yang telah dilakukan,” kata Tetra Destorie.
Sementara, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Semua telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nanang Ermanto.
DISKOMINFO LAMSEL
Komentar