Yogyakarta, (Metropolis.co.id) – Sosialita Annisa Rama Dewi (22) ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Annisa disebut berperan sebagai muncikari.
Dikutip dari detikSumbagsel, Senin (4/9/2023), Annisa yang juga dikenal sebagai selebgram ini ditangkap di salah satu tempat karaoke di Bangka Belitung. Dia diamankan pada Jumat, 1 September 2023 lalu.
Penangkapan Annisa dilakukan polisi setelah lebih dulu membongkar kasus prostitusi di hotel Bangka Tengah dan mengamankan dua orang. Saat diamankan, Annisa tampak mengenakan dres berwarna biru dengan rok hitam. Tampak sejumlah anggota polisi berada di samping sosialita itu.
“Sudah jadi tersangka (muncikari),” jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dimintai konfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (2/9/2023) malam.
Dalam kasus ini polisi hanya menetapkan Annisa sebagai tersangka. Sedangkan dua wanita lain yang diamankan di hotel berstatus sebagai saksi.
“Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda,” tegas Jojo.
Tarif Prostitusi
Jojo menerangkan, dalam menjalankan bisnisnya, Annisa menawarkan para korban ke pria hidung belang dengan tarif Rp 2-3 juta. Transaksi muncikari Annisa dengan para pria hidung belang dilakukan via WhatsApp.
“Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan Rp 1-2 juta usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku,” kata Jojo.
Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.
Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 6 juta, 4 handphone, 1 unit mobil, serta bill hotel.
Detik
Komentar