Rombongan Mobil Mewah Lawan Arah di Tol Desari Ditilang!

Nasional794 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Rombongan mobil mewah yang viral melawan arah di Tol Desari akhirnya mendatangi polisi. Mereka pun ditilang polisi.
“Telah dilakukan penindakan hukum dengan tilang kepada para pelanggar masing-masing,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno, kepada detikcom, Rabu (4/10/2023).

Ketiganya yakni Teuku Ananta Maulana, pengemudi Jeep Mercy bernopol B-2283-PBG, Noer Sangaji (47), pengemudi mobil Honda CRV bernopol B-1659-SJU, dan Glen Engglisano (41), sopir mobil Toyota Alphard bernopol B-2768-PBO.

“Kepada ketiga pelanggar tersebut, telah dikenakan pasal 287 (1) Jo 106 (4) huruf a dan b, tentang pelanggaran rambu atau marka,” ujarnya.

Bunyi Pasal Pasal 287 ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Bunyi Pasal 106 Ayat 4 huruf a dan b:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;

Viral di Media Sosial

Dalam video yang beredar di media sosial, aksi rombongan mobil mewah lawan arah ini terekam oleh pengguna kendaraan yang melintas di lokasi. Rombongan mobil mewah tersebut putar balik lalu lawan arah hingga membuat pengguna kendaraan lain berhenti.

Dinarasikan rombongan mobil mewah itu kebablasan hingga putar balik dan lawan arah. Dua di antara 3 mobil yang terlihat melawan arah yang mobil Mercedes-Benz (Mercy), dan Toyota Alphard.

Petugas call center Tol Desari, Ali, membenarkan adanya kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/9).

“Itu kejadian 10 September, sekarang dalam proses penyidikan. Nanti akan ditindak sama Ditlantas, masih dalam penyelidikan,” kata Ali dihubungi detikcom, Senin (2/10).

detik

Komentar