Demokrat Hormati Putusan MK: Ada Ruang Anak Muda Ikut Kontestasi

Nasional598 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Demokrat menghormati amar putusan MK tersebut.

“Tentu kami menghormati terhadap hasil keputusan MK. Karena ini adalah instrumen negara di dalam memutuskan berbagai hal terkait judicial review terhadap UU. Oleh karenanya, kami menghormati,” kata Ketua BPOKK Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Herman menilai putusan itu membuka ruang bagi anak muda untuk turut dalam kontestasi Pilpres 2024. “Ke depannya tentu ini ada ruang bagi anak muda bagi siapa pun untuk turut berkontestasi,” ujarnya.

Herman lalu menyinggung revisi undang-undang yang di-JR MK bersifat open legal policy atau kewenangannya berada di pembuat undang-undang yakni DPR. Meski begitu, dia menekankan perlunya seluruh pihak mengikuti putusan MK atas gugatan yang muncul dari kalangan masyarakat.

“Meski sebetulnya di pasal-pasal open legal policy bisa saja nanti barangkali pembahasan UU-nya ke depan juga menjadi bahan pertimbangan. Dulu kami membahas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu semestinya kan setelah Pemilu 2019 menjelang Pemilu 2024 tradisi di DPR adalah kita meninjau kembali terhadap UU Pemilu,” katanya.

“Namun kemarin kemudian terbit Perppu terkait dengan penjadwalan penetapan waktu, baik itu pileg, pilpres maupun pilkada. Atas dasar itu, tentu bagi masyarakat yang memiliki perspektif lain terhadap UU ya terbuka ruang di Mahkamah Konstitusi. Ini dulu yang penting. Sehingga kemudian kita menghormati terhadap proses hukum yang terjadi atas yang diputuskan di MK,” lanjutnya.

Herman juga mendorong DPR terus mempertimbangkan banyak aspek yang termuat dalam UU Pemilu setelah Pemilu 2024 nanti usai terlaksana. Hal ini agar masukan dari masyarakat yang tertampung selama pembahasan UU masih bergulir di DPR.

“Dan ke depannya tentu DPR harus berpikir jauh bahwa apakah nanti memang harus ada perubahan setelah pelaksanaan Pemilu 2024 nanti mengubah kembali terhadap UU pemilu dengan banyak mempertimbangkan aspek-aspek yang selama ini banyak masukan-masukan yang tentu pada akhirnya diputuskan di MK,” ujar dia.

Detik

Komentar