Wabup Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Rampeda APBD 2024

Pesisir Barat135 Dilihat

Pesisir Barat, (Metropolis.co.id) – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan Agenda Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2024, yang bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Pesibar, Rabu (22/11/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Ali Yudiem, S.H., dan dihadiri 18 Anggota dari 25 anggota DPRD Pesibar.

Hadir juga mengikuti rapat tersebut, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Forkopimda Lambar-Pesibar, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pesibar, dan para Camat.

Wakil Bupati Zulqoini Syarif menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi NasDem. Pertama, Pemkab Pesibar telah melakukan program terpadu antar OPD dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu program yang telah dilakukan yaitu konfirmasi status wajib pajak antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP).

“Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan fraksi nasdem poin dua. Ketiga, kedepan Pemkab Pesibar akan mengusulkan melalui Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) agar Bapenda mendapat formasi ASN yang mempunyai kompetensi di bidang perpajakan serta alokasi anggaran untuk meningkatkan kompetensi SDM,” ujar Wakil Bupati Zulqoini

Menjawab pandangan keempat, lanjut Wakil Bupati Zulqoini, Pemkab Pesibae melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menganggarkan program kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM.

“Yakni Pelatihan Dasar, Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Pelatihan Kepemimpinan Administrator, dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat II. Sedangkan untuk peningkatan kualitas SDM dalam bidang kompetensi teknis dan fungsional telah dialokasikan di masing-masing OPD,” ungkap Wakil Bupati.

“Terakhir jawaban pada poin lima, Pemkab Pesibar segera berkoordinasi dengan OPD dan pihak-pihak terkait baik provinsi maupun pusat,” ucapnya.

Selanjutnya, Wakil Bupati Zulqoini menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan Fraksi PDI Perjuangan. Jawaban point pertama menurut Wakil Bupati, dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), dimana secara otomatis proses penyusunan APBD telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga hal itu menghilangkan duplikasi atau tumpang tindihnya suatu kegiatan.

“Poin dua, terkait permintaan agar hasil evaluasi keuangan daerah bersama pemprov, mesti dikoordinasikan dan dibahas kembali dengan DPRD, hal itu akan menjadi perhatian Pemkab Pesibar,” jawab Wakil Bupati.

Sementara itu jawaban ihwal penundaan pelantikan jabatan sekretaris daerah, Wakil Bupati menerangkan bahwa Pemkab Pesibar akan segera melakukan tindak lanjut penyelesaian.

“Sedangkan jawaban terkait penyelesaian penggusuran Simpang Tiga Ngambur, terkait hal tersebut akan dianggarkan pada tahun ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut Wakil Bupati menyampaikan jawaban poin berikutnya yaitu, ruas jalan Jalur Melesom Kecamatan Lemong – Danau Ranau Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang menjadi kewenangan Pemkab Pesibar hanya sepanjang 11 KM, selebihnya merupakan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

“Jika keuangan Pemkab Pesibar telah memadai maka usulan pembangunan jalan dimaksud akan diprioritaskan, dan berkaitan dengan perbaikan jalur tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) karena wilayah tersebut masuk zona kawasan hutan lindung,” imbuhnya.

Menurut Wakil Bupati, jawaban poin berikutnya yakni terkait realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah berdasarkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dari masing-masing satuan pendidikan yang mengelola dana BOS.

“Realisasi terdiri dari, belanja operasional, belanja modal peralatan dan mesin, dan belanja modal aset tetap lainnya. Belanja modal terdari perlengkapan yang menjadi aset sekolah seperti laptop, buku dan lain-lain. Berkaitan dengan tata kelola dana BOS sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pembinaan Oktober lalu,” terusnya.

Untuk masukan untuk diberikannya penghargaan terhadap para tokoh pemekaran Pesibar, menurut Wakil Bupati Zulqoini, hal tersebut menjadi masukan dan pertimbangan Pemkab Pesibar kedepannya.

“Terkait usulan dilakukannya peningkatan beberapa titik jalan penghubung di Kecamatan Ngambur. Kami sampaikan usulan peningkatan jalan Ulok Mukti menuju Bumi Ratu, SP-2 ke SP-3, SP-3 ke SP-4. Serta satu jembatan kecil dan dua gorong-gorong kecamatan akan menjadi prioritas Pemkab Pesibar pada tahun anggaran yang akan datang,” jelas Wakil Bupati Zulqoini.

Terkait belum difungsikannya sarana air bersih di Pekon Parda Haga Kecamatan Lemong, pihaknya akan segera memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjutinya pada saat pelaksanaan pengawasan berkala dilaksanakan mulai November hingga Desember 2023.

“Sedangkan terkait tidak berfungsinya Bendungan Way Bambang Kecamatan Bangkunat, Pemkab Pesibar melalui OPD terkait telah melakukan survei lapangan terhadap kondisi bendungan tersebut. Pendanaan pembangunan revitalisasi serta perbaikan Bendungan Way Bambang telah diusulkan ke APBD Provinsi Lampung. Berkaitan dengan pembangunan jembatan gantung di Pekon Pemerihan Kecamatan Bangkunat akan diprioritaskan pada Tahun Anggaran 2024 dan jika memungkinkan akan dibangun melalui Anggaran Dana Desa (ADD),” ungkapnya.

Masih kata Wakil Bupati, ihwal tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Pesinar Nomor 2 Tahun 2022, pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Krui saat ini belum berjalan.

Hal itu disebabkan belum tersedianya SDM yang profesional untuk melakukan siaran paling sedikit 12 jam per hari untuk radio dan tiga jam siaran per hari untuk televisi dengan materi siaran yang proporsional.

“Namun demikian dengan dukungan dari semua pihak dan kondisi keuangan daerah yang mencukupi akan segera melaksanakan perda tersebut, sehingga masyarakat akan mendapatkan manfaatnya dari program LPPL. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan fraksi demokrat poin enam,” timpal Wakil Bupati.

Terkait upaya penyelesaian permasalahan insfrastruktur terutama jalan di pekon-pekon tua di Kecamatan Bangkunat, serta jalan menuju Way Haru, Wakil Bupati Zulqoini menyampaikan bahwa permasalahan pembangunan infrastruktur dimaksud, khususnya jalan menuju Way Haru masih terkendala perizinan.

“Penting untuk dipahami bersama Pemkab Pesibar telah mengajukan permohonan perizinan terhadap dua jenis kegiatan yang bersinggungan dengan TNBBS yaitu izin pembangunan jaringan distribusi listrik perdesaan dan jalan. Untuk izin pembanguan jaringan distribusi listrik telah mendapat persetujuan adendum perjanjian kerja sama dari Dirjen. Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, namun untuk izin pembangunan jalan masih belum diperoleh,” paparnya.

Sementara untuk permintaan normalisasi Way Saral Kecamatan Krui Selatan. Dijelaskannya, Pemkab Pesibar melalui OPD terkait bersama dengan Fraksi PDI-Perjuangan disaat reses ke Kecamatan Krui Selatan telah melakukan peninjauan dalam rangka normalisasi Sungai Way Saral dan telah ditindak lanjuti dengan menyampaikan usulan ke APBD Provinsi Lampung pada Tahun 2023 mengingat anggaran yang dibutuhkan untuk normalisasi sungai cukup besar.

“Untuk permintaan diprioritaskannya dana hibah secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Hal itu akan menjadi perhatian serius Pemkab Pesibar,” ujarnya.

Sedangkan terkait meningkatnya belanja hibah dan Bantuan Sosial (Bansos). Peningkatan tersebut diperuntukkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Pesibar dan Kodim 0422/Lampung Barat (Lambar) dalam rangka pemilu Tahun 2024.

“Untuk permintaan dianggarkannya rehabilitasi berat saluran irigasi yang jebol pada APBD Tahun 2024, bahwa pada Tahun 2023 terdapat pekerjaan Elektronik Pengelolaan Aset dan Kinerja Irigasi (E-PAKSI), dimana output dari pekerjaan ini akan diketahui kondisi bangunan irigasi termasuk Daerah Irigasi (DI) yang mengalami permasalahan, kemudian hal itu akan dievaluasi. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan Fraksi PKB poin 3,” paparnya.

Berikutnya Wakil Bupati menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi PKB. Diantaranya, harapan Fraksi PKB terkait realisasi anggaran Tahun 2024 tidak menimbulkan defisit anggaran yang cukup tinggi.

“Pemkab Pesibar berharap kerjasama yang baik dengan DPRD Pesibar bisa lebih ditingkatkan dalam rangka keberlangsungan pembangunan Pesibar,” kata Wakil Bupati Zulqoini

Terkait permintaan peningkatan disiplin dan kemampuan kerja ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga Kontrak Daerah (TKD), dan permintaan bagi peserta Diklat Pim 4 dan Diklat Pim 3 setiap tahunnya, untuk menyampaikan laporan akhirnya secara presentasi di depan Tim Baperjakat. “Saran tersebut akan menjadi perhatian Pemkab Pesibar,” jawab Wakil Bupati.

Untuk pertanyaan tentang jumlah penambahan pendapatan untuk membiayai PPPK dan anggaran gaji yang akan dibayarkan. Menurut Wakil Bupati Zulqoini, untuk penggajian PPPK sesuai dengan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) terkait rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp23.561.775.000.

“Masukan agar peranan dinas terkait untuk lebih memperhatikan pihak ketiga yang akan melaksanakan pembangunan yang disebabkan adanya bangunan sekolah yang tidak maksimal, serta mengkroscek hasil dilapangan sebelum dilaksanakan serah terima pekerjaan. Pemkab Pesibar akan menindaklanjuti dan menjadi perhatian kedepan dalam upaya peningkatan pengawasan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Pesibar,” ucap Wakil Bupati Zulqoini.

“Sedangkan saran agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar menggunakan dan merencanakan kegiatan di Tahun 2024 sesuai dengan kemampuan APBD, dan saran dianggarkannya di Tahun 2024 terkait insentif bagi petugas kesehatan yang melaksanakan tugas pada masa covid pada tahun 2020. Hal tersebut akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh Pemkab Pesibar kedepannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut terkait pertanyaan tindaklanjut bantuan kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar) dari pemerintah pusat di tahun 2023 dan permintaan dialokasikannya pembelian minimal satu unit mobil damkar.

Menurut Wakil Bupati Zulqoini, berdasarkan hasil koordinasi hingga saat ini belum ada bantuan mobil damkar di Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri.

“Yang ada hanya bantuan kendaraan roda dua (R2) yang saat ini sudah diterima kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar),” jelasnya.

Sedangkan saran terkait netralitas ASN, menjelang tahapan pemilu 2024 yang sudah berjalan. Diterangkannya, Pemkab Pesibar telah mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pesibar ntuk menjaga integritas dan profesionalisme serta tidak melakukan politik praktis.

Hal tersebut dilaksanakan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pesibar Nomor: 100/4015/01/2023 tanggal 17 oktober 2022 tentang netralitas ASN. Sebagai tindak lanjutnya, Pemkab Pesibar akan mengkoordinasikan perihal netralitas ASN ke BKPSDM serta Inspektorat untuk melakukan pengawasan khusus. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Demokrat poin empat,” jelasnya.

Sementara pertanyaan terkait gaji aparatur pekon sejak Januari hingga Desember Tahun 2023, yang jika belum dianggarkan agar dimasukan dalam APBD Murni 2024 bersamaan dengan anggaran gaji di tahun yang sama bila tidak menyalahi. “Hal tersebut telah menjadi perhatian Pemkab Pesibar dengan telah dianggarkan,” sambungnya Wakil Bupati Zulqoini.

Wakil Bupati juga menjawab pertanyaan tentang peningkatan administrasi pemerintahan di 11 kecamatan se-Pesibar, bahwa anggaran untuk pelaksanaan unsur kewilayahan pada RAPBD Tahun 2024 sebesar Rp9.991.399.800, mengalami kenaikan sebesar Rp155.999.800, dibanding anggaran untuk kegiatan yang sama pada Tahun 2023 yang hanya sebesar Rp9.835.400.000.

Berikutnya jawaban pandangan umum Fraksi Demokrat yaitu tentang harapan agar Pemkab Pesibar dapat meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah, bahwa erencanaan dan penganggaran berbasis kinerja dimulai dari pendekatan “Money Follow Program”.

Yang mana penganggaran suatu program, kegiatan hingga sub kegiatan mengikuti perencanaan yang telah disusun dan diarahkan untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Langkah nyata dari upaya optimalisasi peningkatan kinerja daerah adalah dengan penggunaan aplikasi SIPD Kemendagri untuk proses perencanaan, penganggaran, hingga penatausahaan keuangan.

“Dengan penggunaan aplikasi SIPD memungkinkan pemerintah pusat melakukan cross check dan verifikasi terhadap kinerja perencanaan dan keuangan daerah dalam upaya peningkatan komitmen daerah dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” terangnya.

Sedangkan saran tentang langkah Dinas Perikanan dalam memberdayakan aset balai benih ikan di Kecamatan Pesisir Selatan dalam upaya peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat. “Saran tersebut akan menjadi perhatian Pemkab Pesibar,” jawabnya.

Terkait pertanyaan tentang dikenakannya tarif pendaftaran sebesar Rp200 ribu terhadap penerima jamkes yang dibiayai oleh APBD, bahwa Pemkab Pesibar memastikan tidak ada dan tidak pernah melakukan pengenaan ataupun permintaan tarif pendaftaran dalam bentuk uang, maupun pembebanan dalam bentuk lain (gratis).

“Usulan penambahan kepesertaan hanya berdasarkan ketersediaan kuota dan alokasi anggaran yang tersedia baik dari APBD, APBD Provinsi, maupun APBN,” tegas Wakil Bupati Zulqoini.

Terkait peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Pesisir Selatan yang menewaskan seorang remaja. Menurut Wakil Bupati Zulqoini, domain untuk kasus tersebut ada pada pihak kepolisian, kewenangan pemkab hanya pada operasi non yustisi sesuai dengan Perda Trantibumlinmas.

“Untuk pertanyaan tentang langkah Pemkab Pesibar dalam menanggulangi persoalan gagal panen. Bahwa, dalam rangka menanggulangi dampak elnino Dinas Keahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) telah melakukan percepatan tanam padi pada April dan Mei 2023, yakni sebelum dimulainya puncak elnino. DKPP juga melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya air yang tersedia di masing-masing wilayah terdampak elnino, seperti melakukan pemanfaatan alsintan pompa air. Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan ketersediaan pangan di Pesibar, dilakukan diversifikasi tanaman pada lahan sawah,” jelas Wakil Bupati.

Selain itu melakukan pemantauan ketersediaan /stok pangan termasuk berkoordinasi dengan bulog. Terkait pelaksanaan program asuransi gagal panen, program Asuransi Usaha Tani (AUTP) Tahun 2023 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor: 09/KPTS/SR.210/B/11/2022 tentang pedoman bantuan premi asuransi usaha tani padi yang diterbitkan pada tanggal 22 November 2022.

“Berdasarkan pedoman tersebut diuraikan bahwa proses pendaftaran kepesertaan petani dalam program AUTP dilaksanakan dengan proses digitalisasi melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Berdasarkan pedoman tersebut juga, petani yang berhak mendaftar program AUTP adalah petani yang umur tanaman padinya maksimal 30 Hari Setelah Tanam (HST),” ungkap Wakil Bupati.

Lebih lanjut dijelaskan, pada realisasinya di Tahun 2023, aplikasi SIAP AUTP baru dapat diakses pada akhir Agustus lalu, sedangkan musim tanam gadu di Pesibar rata-rata dimulai pada April dan Mei 2023, dan hal ini berlaku merata di seluruh indonesia.

Sehingga, program AUTP untuk pertanaman padi pada musim tanam gadu 2023 belum dapat dilaksanakan secara nasional. “Untuk stok beras di Pesibar diperkirakan hasil panen sebanyak 7000 Ton beras, sedangkan kebutuhan sampai dengan akhir Desember 2023 Pesibar sebanyak 5200 Ton beras,” kata Wakil Bupati

Wakil Bupati juga menjawab adanya penerima bansos yang tidak sesuai kategori, bahwa dalam penentuan penerima bansos, Dinas Sosial (Dinsos) menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Dinsos, salah satunya dengan cara bersurat resmi kepada seluruh camat untuk memerintahkan seluruh peratin dan lurah melakukan musyawarah dan memeriksa langsung keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan di verval. Hingga kini Dinsos masih melakukan verifikasi dan validasi DTKS dan penerima bansos.

Usulan dan penghapusan juga dilakukan berdasarkan hasil musyawarah ditingkat pekon yang di sampaikan ke Dinsos. “Usulan bansos atau DTKS mutlak dari pekon dan tidak ada campur tangan Dinsos, untuk penyaluran bansos melalui PT. Pos undangan penyaluran di kirim pihak pos ke pekon berikut By Name By Address (BNBA) penerima dan untuk penyaluran melalui Bank BRI bisa dilakukan langsung ke bank BRI atau ke BRI Link terdekat,” jelasnya.

Tentang permintaan agar Pemkab Pesibar memperhatikan pemerataan dengan kualitas pembangunan yang baik. Menurutnya, hal tersebut akan terus menjadi perhatian Pemkab Pesibar.

Selanjutnya jawaban pandangan umum Fraksi Amanat Indonesia Raya, tentang penyusunan APBD Tahun 2024, target kinerja, program, dan kegiatan prioritas sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan ketentuan perundang-undangan. “Penyusunan RAPBD Tahun 2024 telah berpedoman dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.

Tentang saran kebijakan penggunaan anggaran yang harus memadai dan berkelanjutan, bahwa kebijakan pembangunan telah diselaraskan dengan arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, arah kebijakan prioritas pembangunan provinsi, dan kebijakan prioritas pembangunan daerah.

“Untuk permintaan agar Pemkab Pesibar dalam penyerapan anggaran APBD Tahun 2024 memprioritaskan program yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan UMKM guna membuka peluang lapangan pekerjaan, bahwa penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2024 telah berpedoman dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2024,” kata Wakil Bupati.

Untuk pertanyaan tentang kajian ilmiah yang riil dari masing-masing objek pendapatan, baik pajak, retribusi, maupun yang lainnya untuk meningkatkan PAD, bahwa Pemkab Pesibar telah melakukan kajian ilmiah terkait dengan potensi pajak dan retribusi daerah dan seluruh potensi telah dikelola. “Namun terkendala rendahnya kesadaran masyarakat maupun pengusaha dalam membayar pajak dan retribusi daerah sehingga pajak dan retribusi daerah belum dapat tercapai secara optimal,” sambungnya.

Sedangkan untuk permintaan penjelasan secara umum tentang struktur APBD Tahun Anggaran 2024 yang di usulkan ke DPRD, bahwa hal tersebut akan disampaikan dalam pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Jawaban berikutnya yakni pandangan umum Fraksi Golkar-Perindo, yakni tentang saran untuk memaksimalkan program kerja kegiatan yang dilaksanakan agar anggaran dapat digunakan tepat guna, efektif, efisien dan memprioritaskan kualitas, bahwa penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2024 telah berpedoman dengan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Terkait permintaan agar ditertibkan dalam pengadaan bibit ternak yang mendapat banyak keluhan masyarakat, bahwa program inseminasi buatan berasal dari APBN Kementan.

“Terkait pelaksanaan inseminasi buatan petugas inseminator sudah melaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Namun terkait adanya kelahiran ternak yang berukuran kecil/tidak sesuai dengan pesanan karena banyak faktor yang menentukan,” tegasnya.

Untuk pertanyaan tentang langkah Pemkab Pesibar dalam penanganan, bahwa langkah yang telah dilakukan pada Tahun 2023 dan akan dilanjutkan pada Tahun 2024 yaitu validasi kasus stunting oleh dokter spesialis anak RSUD Muhammad Thohir, aksi bergizi, penggerakan posyandu aktif, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), skrining layak hamil, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal untuk balita dan ibu hamil dengan masalah gizi, pelaksanaan 5 pilar STBM, dan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas)

“Tentang saran dalam pembangunan infrastruktur untuk mengutamakan perhatian pada kualitas pembangunan dan merata, serta usulan melanjutkan pembangunan ruas jalan Penggilingan-Way Handop Pekon Marang Kecamatan Pesisir Seatan sepanjang 6 KM yang baru 2 KM dengan kondisi mantap, bahwa saran tersebut akan menjadi perhatian Pemkab Pesibar, serta usulan pembangunan akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran,” tukasnya.

Diskominfo

Komentar