Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Eks Pimpinan KPK: Memalukan!

Nasional562 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mantan Pimpinan KPK merasa miris dengan sikap Firli karena telah mencoreng nama baik lembaga antirasuah.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo. Agus menyebut perbuatan Firli sangat memalukan.

“Memalukan. Lembaga yang kita jaga marwahnya puluhan tahun dipermalukan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap peristiwa terkait penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat Firli tidak terjadi di kemudian hari. Dia ingin kejadian ini menjadi pelajaran bagi KPK untuk melakukan perbaikan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Semoga peristiwa ini juga akan menjadi momentum bagi perbaikan internal KPK dan sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada KPK seperti dahulu. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat perlu melanjutkan kerja-kerja pencegahan dan penindakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ucap Syarif.

Dia mendorong agar Firli segera mengundurkan diri. “Sebaiknya Ketua KPK (Firli Bahuri) juga segera mengundurkan diri sesuai dengan mekanisme Pasal 32 UU KPK,” imbuhnya.

Status Tersangka kepada Firli Bahuri di Kasus SYL

Diketahui Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” imbuhnya.

Polisi belum menjelaskan konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.

detik

Komentar