Mahasiswa UIN Lampung Dibekali Jaksa Soal Ilmu Antikorupsi

Kabar Kampus670 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung dibekali ilmu antikorupsi oleh Jaksa pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bandarlampung di Pelabuhan Panjang pada Senin, 11 Desember 2023.

Pembekalan ilmu antikorupsi itu diberikan di tengah-tengah peringatan Hari Anti Korupsi Dunia atau Hakordia Tahun 2023 yang diperingati pada 9 Desember setiap tahunnya.

Kegiatan yang diselenggarakan ini dibalut dalam acara penyuluhan hukum tentang penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bandarlampung di Pelabuhan Panjang Marimbun Hatigoran Panggabean menyebut mahasiswa UIN Raden Intan Lampung merespons baik kegiatan tersebut.

Bagi mahasiswa yang menjadi peserta kegiatan tersebut, jelas Marimbun, pembahasan tentang penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi menjadi hal yang bersifat edukatif.

“Jadi tadi mahasiswa itu menyampaikan kalau mereka berterimakasih karena menambah pengetahuan tentang penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Marimbun Panggabean.

Adapun hal-hal yang diulas dalam kegiatan tersebut berkorelasi dengan 4 hal, di antaranya sebagai berikut:

  1. Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
  2. Tindak Pidana Pencucian Uang.
  3. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
  4. Pengelolaan Keuangan Daerah.
  5. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Marimbun Panggabean menuturkan bahwa salah seorang dari mahasiswa UIN Raden Intan Lampung itu mengajukan sejumlah pertanyaan.

Pertanyaan yang mengemuka dalam kegiatan itu tentang sejauh mana progres penegakan hukum tentang Tindak Pidana Korupsi di era saat ini.

“Tadi sempat ada momen tanya jawab, pertanyaan sejauh mana perkembangan penanganan atau penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi.

Kami sampaikan bahwa penegakan hukum soal Tindak Pidana Korupsi mengalami kemajuan.

Salah satunya, Pemerintah membentuk KPK serta memperkuat Lembaga Penegak Hukum seperti Kejaksaan dan Polri dalam menegakkan hukum soal korupsi.

Konkretnya, pelapor dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sudah pasti dilindungi identitasnya oleh Pemerintah.

Kemudian penanganan perkara korupsi oleh penegak hukum hari-hari ini dijamin Pemerintah untuk transparan kepada publik,” terang Marimbun Panggabean.

Pada kesempatan tersebut, lanjutnya, pihaknya turut memberikan penjelasan dan pemahaman kepada mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang proses atau tahapan penanganan perkara korupsi.

“Kami sampaikan juga kepada mereka soal proses atau alur penanganan perkara korupsi.

Sebenarnya poin dari kegiatan ini adalah, kami dari Kejaksaan ingin supaya generasi muda ke depan lebih memahami soal Tindak Pidana Korupsi.

Dan juga supaya generasi muda sudah mempunyai pengetahuan tentang budaya antikorupsi sejak dini,” ucap dia.

Adapun penyelenggaraan penyuluhan hukum tentang Tindak Pidana Korupsi yang diadakan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bandarlampung di Pelabuhan Panjang tersebut didasarkan pada arahan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menginstruksikan supaya seluruh jajaran Kejaksaan Agung menyelenggarakan kegiatan yang bersifat edukasi melalui penyuluhan tentang pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Febrie Adriansyah menginstruksikan agar agenda penyuluhan hukum di momen Hakordia Tahun 2023 mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bersentuhan secara langsung dengan masyarakat.

kirka

Komentar