Tampang Pengungsi Rohingya Tersangka Penyelundupan 136 Orang

Nasional796 Dilihat

Banda Aceh, (Metropolis.co.id) – Seorang pengungsi Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundup manusia ke Aceh. Tersangka Muhammad Amin (35) saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh.

Pantauan detikSumut, Amin dibawa keluar dari ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh dan dikawal sejumlah polisi, Senin (18/12/2023). Dia tampak mengenakan baju tahanan warna oranye serta tangannya diborgol.

Amin juga masih memakai gelang warna kuning bertuliskan UNHCR. Dia dihadirkan dalam konferensi dengan diapit dua polisi berkemeja putih.

“MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/12) kemarin dan dilakukan penahanan sejak hari Sabtu,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan.

Penetapan tersangka setalah polisi memeriksa 12 orang saksi. Menurut Fahmi, Amin dan 136 pengungsi Rohingya tiba di Desa Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12) pagi.

Usai mendarat, Amin bersama AH langsung memisahkan diri dari rombongan. Namun keduanya dapat ditangkap masyarakat lalu diserahkan ke polisi.

Pada malamnya, warga setempat membawa Amin dan rombongan ke Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh. Polisi kemudian mengembalikan Amin ke rombongan.

Para pengungsi ini sempat dipindahkan ke kamp pramuka di Pidie namun mendapatkan penolakan dari warga sehingga dibawa pulang ke kantor gubernur.

Dari kantor gubernur, rombongan ini dipindahkan ke UPTD milik Dinas Sosial di Ladong, Aceh Besar namun lagi-lagi ditolak warga. Warga etnis Rohingya itu lalu ditempatkan sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.

Setelah tiba di BMA, Amin dan sejumlah pengungsi dijemput polisi. Dia dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya diterapkan sebagai tersangka.

“Tersangka menerangkan tersangka ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox’s Bazar Bangladesh menuju ke Negara Indonesia dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang,” jelas Fahmi didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Menurut Fahmi, setiap pengungsi yang hendak berangkat diwajibkan membayar ‘tiket’ kapal sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta. Uang itu sebagian diserahkan langsung pengungsi ke MA dan agen lainnya.

Uang yang terkumpul lalu dibelikan kapal. Mereka lalu melanjutkan perjalanan menuju Aceh.

detik

Komentar