Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Lampung (Unila) menggelar rapat pleno Penetapan Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2024.
Agenda rapat membahas dan menyepakati daya tampung PMB Unila tahun 2024, Kamis, 11 Januari 2024. Rapat dilakukan bersama Rektor Unila, para wakil rektor, para dekan dan Direktur pascasarjana, di ruang sidang utama, lantai dua rektorat.
Kepala Pusat Asesmen PMB Unila Ing. Hery Dian Septama, S.T., mengatakan, daya tampung adalah kapasitas program studi untuk menampung jumlah mahasiswa berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur pembelajaran dan/atau laboratorium di PTN, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penetapan daya tampung didasari Permendikbud Riset Nomor 48 Tahun 2022 tentang penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Menurut Hery, regulasi penetapan daya tampung tahun ini tidak berubah. Jalur SNBP minimum masih 20%, jalur SNBPT 40%, dan jalur mandiri maksimum 30%. “Perubahan regulasi ada pada kewenangan panitia pusat yang tahun ini melakukan evaluasi daya tampung setelah diusulkan masing-masing PTN tahun ini,” ujarnya.
Rapat pleno merupakan bagian dari kegiatan penyusuan daya tampung PMB Unila tahun 2024 setelah sebelumnya Tim Pusat PMB melakukan rapat koordinasi, sosialisasi kebijakan baru, serta mengirimkan surat permintaan daya tampung ke tiap fakultas dan pascasarjana, Desember 2023 lalu.
Surat balasan terkait permintaan daya tampung dari para pimpinan fakultas dan pascasarjana selanjutnya diterima secara bertahap, direkapitulasi, dan dianalisis. Hasil analisis berupa masukan disampaikan pada rapat pleno untuk menjadi dasar arahan dan masukan oleh pimpinan.
Hasil dari rapat pleno terkait penetapan daya tampung selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor dan dikirim ke pusat melalui sistem yang sudah disediakan oleh pusat.
Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., dalam arahannya meminta para pimpinan untuk mempercepat penetapan daya tampung. Selain karena jadwal pengiriman data telah ditetapkan paling lambat 15 Januari 2024, hal ini terkait percepatan penentuan jadwal seleksi Mandiri yang akan disesuaikan dengan perubahan kebijakan tahun ini.
Tak hanya itu, para pimpinan diharapkan dapat memberikan justifikasi dasar dalam penentuan daya tampung di masing-masing prodi. Hal yang juga disoroti untuk dipertimbangkan yakni penerimaan PSDKU, khususnya kuota kerja sama yang akan diselaraskan dengan daya tampung PMB Unila 2024 Unila.
“Misalkan PSDKU D-3 Akuntansi daya tampungnya 40 mahasiswa. Apakah itu termasuk kerja sama atau tidak. Nanti juga bisa jadi pertimbangan kita. Tapi untuk kerja sama, berarti SK kita juga pastikan PSDKU D-3 Akuntansi ada jalur reguler dan jalur kerja sama. Kerja sama dimasukkan dalam jalur Mandiri. Tentang ini harus juga dibuat di peraturan penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” pungkasnya.
Prof. Lusmeilia berharap, rapat pleno ini akan menghasilkan keputusan mengenai pengusulan daya tampung di setiap fakultas. Apakah akan dikembalikan atau direvisi, keputusan tersebut diharapkan dapat diambil dengan segera untuk penyelesaian yang cepat.
Humas UNILA
Komentar