DPRD Dukung Pemprov Lampung Soal Penarikan Sewa Lahan Kota Baru untuk Hindari Konflik dan Kepastian Hukum

Politik1048 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung beberapa waktu lalu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/293/VI.02/HK/2022, tentang sewa lahan Kota Baru yang harus dibayar oleh petani kepada Pemprov Lampung senilai Rp3 juta untuk per hektar nya.

Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendukung keputusan Pemprov Lampung yang melanjutkan penarikan biaya sewa lahan garapan di Kota Baru.

Penerapan uang sewa terhadap lahan garapan Kota Baru tersebut harus dilakukan guna menghindari adanya konflik baru diwilayah tersebut.

“Kita melihat pada tahapan perencanaan memang itu kan ada semacam kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah. Karena kalau tidak dikenakan sewa itu akan menjadi konflik baru,” Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, Selasa (16/1/2024).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai jika penerapan uang sewa tersebut merupakan salah satu bentuk kesepakatan masyarakat sebagai penyewa dengan pemerintah daerah sebagai penguasa aset.

“Ketika dikenakan sewa artinya ada kesepakatan antara penguasa lahan dengan penyewa dalam hal ini yang menguasai lahan adalah Pemprov Lampung,” jelasnya.

Oleh karena itu pihak nya mendukung keputusan Pemprov Lampung yang kembali melanjutkan penarikan uang sewa pada lahan garapan tersebut.

“Ketika diberikan kesempatan tanpa ada yang namanya ikatan secara hukum terkadang masyarakat juga mengingkari. Sehingga ini akan menjadi problem dan konflik baru. Oleh sebab itu pemerintah secara tegas menerapkan sistem sewa,” kata dia.

Menurutnya dengan adanya biaya sewa tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menjaga aset tanahnya.

“Lahan harus terjaga karena Kota Baru sudah menjadi aset daerah Provinsi Lampung. Dan kedua DPRD Lampung dalam hal ini Komisi I, tidak ingin terjadinya adanya konflik baru di wilayah tersebut,” katanya.

Watoni juga menilai jika uang sewa sebesar Rp3 juta per hektare yang harus dibayarkan oleh petani tidak lah mahal dan dinilai masih relatif murah.

“Biaya tidak besar karena sudah berdasarkan kesepakatan antara penyewa dengan pemerintah. Dan penghasilan yang didapatkan oleh petani tentu lebih besar dari sewa,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Provinsi Lampung, Meydiandra mengatakan, jika sampai saat ini pihak nya masih terus melakukan pendataan terhadap petani yang akan kembali memperpanjang penyewaan.

“Kami sekarang masih terus berproses untuk mendata petani yang akan kembali melakukan perpanjangan. Karena kan kemarin ada warga yang menolak,” kata dia.

Menurut nya pada tahun 2023 kemarin ada sekitar 230 hektare lahan pertanian di Kota Baru yang sudah dibayar uang sewa nya oleh penggarap.

“Jadi sudah ada 230 an hektare lahan Kota Baru yang sudah dibayar uang sewanya. Untuk nilainya sendiri sekitar Rp690 juta,” kata dia.

Petani yang melakukan garapan tersebut berada di Desa Sindang Anom, Gedung Agung, Sinar Rezeki, Purwotani, Margodadi, Sidodadi Asri, Margorejo, Sumber Jaya dan Margo Mulyo.

MediaMerdeka

Komentar