Berapa Lama Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 Setelah Pelantikan?

Politik856 Dilihat

Jogja, (Metropolis.co.id) – Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) telah dilantik pada 25 Januari 2024. KPPS merupakan pihak penyelenggara pemilu yang akan bertugas di TPS pada hari pemungutan suara nanti.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara pemilu di TPS. Ketentuan tersebut juga menjelaskan, KPPS terdiri dari 7 orang, yakni 1 ketua dan 6 anggota.

Lantas, berapa lama masa kerja KPPS Pemilu 2024? Berikut penjelasannya.

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Setelah melalui rangkaian seleksi sejak Desember 2023, petugas KPPS yang terpilih secara resmi akan memulai masa kerjanya setelah dilantik. Mengutip laman resmi KPU, KPPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Adapun masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan saja. Simak rinciannya di bawah ini.

Tahapan Seleksi dan Jadwal Masa Kerja KPPS Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Kode Etik KPPS

Menjadi bagian dari KPU, KPPS juga memiliki kode etik yang harus dipatuhi sebagai acuan bagi ketua dan anggota dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik tersebut tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2022. Terdapat 7 kode etik yang perlu dipahami KPPS:

  1. Asas mandiri dan adil
  2. Asas kepastian hukum
  3. Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas
  4. Asas kepentingan umum
  5. Asas proporsionalitas
  6. Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas
  7. Asas tertib

Gaji KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan informasi dari laman KPU, berikut ini rincian gaji KPPS Pemilu 2024:

  • Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
  • Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000

Demikian informasi mengenai masa kerja KPPS Pemilu 2024 setelah pelantikan. Semoga bermanfaat,

detik

Komentar