TKN Prabowo-Gibran Klaim Temukan Dugaan Potensi Kecurangan Pemilu di Malaysia

Politik706 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menemukan terdapatnya dugaan potensi kecurangan pemilu yang terjadi di Malaysia. Dimana ada lebih dari 90 persen informasi pemilih dalam catatan daftar pemilih tetap (DPT) di Malaysia, tidak lagi berada di negeri itu.

Perihal itu di informasikan Wakil Komandan Alpha TKN, Fritz Siregar dalam jumpa pers di Media Centre TKN Prabowo-Gibran di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024). Fritz menunjukkan rekaman video akun X @PartaiSocmed yang berisi data mengenai itu.

“Artinya 90 persen informasinya telah bukan ialah DPT yang terletak di Malaysia. Ada upaya mencuri surat suara yang dicoba oleh PPLN Kuala Lumpur,” kata Fritz dalam jumpa persnya.

Tidak cuma itu, Fritz pula berkata terdapatnya upaya mencuri surat suara yang dilakukan oleh panitia pemilihan luar negara (PPLN) Kuala Lumpur. Dugaan itu, kata Fritz, dilihat dari dugaan atas penemuan 3.000 pesan suara yang dikirimkan melalui pos ke satu alamat yang berjarak 800 m dari salah satu PPLN Kuala Lumpur.

Kemudian Fritz mengaku kepolisian Malaysia pula memperoleh laporan dari industri pos Malaysia mengenai upaya penyogokan oleh PPLN terhadap petugas pos.

“Agar 7.000 surat suara tidak harus dikirimkan lewat pos,” ucapnya

Lebih jauh, Fritz menarangkan kalau Malaysia menyumbang dekat 800 ribu pemilih dari totalitas DPT di luar negara pada Pemilu 2024 kali ini.

“Kalau bersumber pada informasi yang dikeluarkan oleh KPU, Kuala Lumpur terdapat 447 ribu, Johor Baru terdapat 119 ribu, di Kinabalu terdapat 98 ribu, di Kuching 65 ribu, di Penang terdapat 42 ribu, di Tawau nyaris 60 ribu. Totalnya nyaris dekat 800 ribu dari 1,8 juta pemilih di luar negara 800 ribu itu terletak di Malaysia,” ucapnya

Sebab itu, Fritz memohon Bawaslu serta KPU buat proaktif dalam mengusut dugaan kecurangan di Malaysia tersebut. Ia menebak PPLN Malaysia tidak bekerja secara handal

Baginya bila perihal itu terbukti hingga sudah melanggar Pasal 489 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Di mana melaporkan kalau tiap anggota PPS ataupun PPLN yang dengan terencana tidak mengumumkan serta ataupun memperbaiki catatan gabung pemilih sedangkan sehabis menemukan masukan dari warga serta ataupun partisipan pemilu,” jelasnya.

Kendati begitu Fritz tidak ingin berspekulasi mengenai dalang dari berbagi kemampuan kecurangan yang terjalin di Malaysia itu. Ia melaporkan perihal itu berarti buat melindungi keadilan dalam perhelatan politik dikala ini.

“Saya rasa kita seluruh ini mau supaya praktek tersebut tidak terjalin lagi dalam proses pemilu kita. Oleh sebab itu siapapun yang melaksanakan berarti untuk KPU serta Bawaslu buat mengenali kalau petunjuk. Inikan terdapat pertunjukan ya, terdapat dugaan-dugaan pelanggaran yang timbul itu bisa lekas ditindaklanjuti oleh KPU serta Bawaslu,” pungkasnya.

detik

Komentar