Dua Emak-emak Pengutil Barang di Toko Ritel Diamankan Polsek Penegahan

Natar, (Metropolis) – Jajaran Polsek Penengahan, Polresta Lampung Selatan berhasil menangkap dua ibu rumah tangga yang kerap mengutil di 6 toko ritel brand Alfamart dan 1 Indomaret di Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua emak-emak yang diringkus yakni berinisial NS(32) dan M (31) asal Kelurahan Panjang, Kota Bandar Lampung.

“Mereka melakukan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut pada hari Senin lalu, aksi keduanya dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB,” katanya padamedia, Kamis (16/05/2024).

Modus kedua tersangka melakukan aksi pencuriannya dengan menyelipkan barang curiannya didalam jaket dan didalam kaos.

“Setelah cukup kedua pelaku kemudian keluar dan memasukkan barang-barang hasil curian kedalam plastik warna putih dan tas belanja warna hijau merk Alfamart,” jelasnya.

Ada pun beberapa TKP, seperti Alfamart Simpang Belambangan (L450), kemudian Alfamart Simpang Gayam (L164), Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara (L653), Alfamart Waybaka (L440), Alfamart Way Apus Bakauheni (L706) dan Alfamart Simpang Pasar Bakauheni (1726).

Dalam rentang waktu 3,5 jam, lanjut Kapolsek, kedua pelaku berkeliaran menyatroni toko ritel Alfamart mulai dari Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan, hingga simpang Pasar Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

“Di toko Alfamart Simpang Belambangan, kedua pelaku mencuri barang-barang seperti, Scarlet happy Handboddy 1 buah, Jolly Pelembab 1 buah, Scorient puff 1 buah, Minyak kayu putih Caplang warna hijau 1 buah, Evancelin sakura 1 buah,” sebutnya.

Selanjutnya, pelaku juga menggasak Alfamart Simpang Gayam dan menggondol, CD Wanita 3 potong, kayu putih caplang warna putih 1 buah, madu TJ 1 buah, Evanceline hitam 1 buah, Jonson gold 1 buah, Mons 1 buah, minyak telon Caplang 2 buah, Silverquen White 6 buah, Silverquen Cunky 1 buah, Silverquen casew 2 buah, serta Wardah 1 buah.

“Di toko Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara, pelaku mencuri Purbasari Handbody 2 buah, Scarlet Handbody 2 buah, CD Wanita 2 potong, Nivea Handbody 2 buah, Switzal bayi 1 buah,” ujarnya.

Aksi sepasang emak-emak berlanjut melakukan pencurian di Alfamart Waybaka, barang-barang dagangan yang raib yaitu Wardah lipstik 1 buah, Maybeline eyeliner 1 buah, Maybelin 2 buah, madu TJ 1 buah, minyak kayu putih Caplang 1 buah, Mybaby 1 buah, lipstik Wardah 2 buah, Wardah pensil alis 1 buah.

Aksi mereka, diulang di Alfamart Way Apus. tercatat minyak kayu putih 2 buah, Switzal bayi 1 buah, shampo Pantene 1 buah, sabun Lux mandi botol 1 buah, Lifebuoy sabun mandi botol 1 buah, Johnson minyak wangi bayi 1 buah.

Kemudian ada maskara 1 buah, Evagline 1 buah, Rejoice besar 1 buah, Zink shampo 1 buah, Wardah pensil alis 2 buah, Shinzui sabun mandi 1 buah, Listerin 1 buah, Nivea cool dan 1 buah CD wanita dibawa kabur.

“Terakhir, kedua pelaku mendatangi toko Alfamart Simpang Pasar Bakauheni dan kembali melakukan pencurian, Switzal shampo 1 buah, Caplang kayu putih 2 buah, Mybaby minyak telon 2 buah, Wardah pensil alis 1 buah, madu TJ 2 buah, Vaseline handbody 1 buah, parfum Belagio 1 buah, minyak goreng Tropical 1 buah, apurbasari handbody 1 buah, Nivea cool 1 buah dan CD GT Man 2 potong,” katanya menjelaskan detil bukti.

Menerima laporan dari perwakilan dari Alfamart, Unit Reskrim Polsek Penengahan, bergegas melakukan pengejaran dan berhasil mengintai kedua pelaku sedang berada didalam Alfamart Simpang Gayam yang kuat dugaan akan kembali melakukan pencurian.

Polisi langsung mengamankan para pelaku dan melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang-barang curian disembunyikan didalam jok serta tergantung di motor Yamaha Mio Z warna hitam.

“Saat ditanyai petugas, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di 6 toko Alfamart wilayah Bakauheni dan Penengahan, serta 1 toko Indomaret di Simpang Gayam,” ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 motor Yamaha Mio Z Z tanpa plat nomor, rekaman CCTV, 1 tas slempang warna coklat, 2 jaket levis warna biru, 1 tas slempang kecil wama kuning, 1 plastik kantong warna putih, 1 tas belanja warna hijau merk Alfamart berisi barang curian.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana juncto Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 363 ayat 1 ke- 4e,” tutup Iptu Mustolih.

Red

Komentar