Kecelakaan Heli, Ini yang Terjadi Jika Presiden Iran Meninggal

Nasional947 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Puing-puing helikopter yang mengangkat Presiden Iran Ebrahim Raisi serta para pejabat Iran yang lain sudah ditemui Regu SAR berkata kalau sepanjang ini tidak terdapat tanda-tanda kehidupan yang ditemui di antara para penumpang heli yang jatuh pada hari Pekan (19/5) dalam cuaca kurang baik

Pemimpin Paling tinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berkata “rakyat Iran tidak butuh khawatir” terhadap negeri serta menyuarakan harapan Raisi serta para penumpang yang lain hendak ditemui dalam kondisi selamat.

“Kita berharap Tuhan Yang Mahakuasa hendak mengembalikan presiden tercinta kita serta para teman-temannya kembali dalam kondisi sehat ke dekapan bangsa,” katanya dalam pidato yang ditayangkan tv secara nasional.

Dikutip Angkatan laut (AL) Arabiya, Senin (20/5/2024), berikut merupakan cerminan pendek tentang apa yang bagi berdasarkan konstitusi Iran hendak terjalin bila seseorang presiden tidak sanggup ataupun wafat dikala berprofesi

Bersumber pada pasal 131 konstitusi Republik Islam, bila seseorang presiden wafat dikala berprofesi hingga wakil presiden awal hendak mengambil alih jabatan tersebut, dengan persetujuan dari pemimpin paling tinggi yang memiliki keputusan akhir dalam seluruh urusan negeri

Suatu dewan yang terdiri dari wakil presiden awal pimpinan parlemen serta pimpinan kehakiman wajib mengendalikan pemilihan presiden baru dalam jangka waktu optimal 50 hari.

Raisi terpilih selaku presiden pada tahun 2021. Bersumber pada agenda dikala ini, pemilihan presiden hendak berlangsung pada tahun 2025 mendatang.

Di Iran, pemimpin tertinggilah yang berhak memutuskan seluruh urusan negeri bukan presiden, tercantum kebijakan luar negara serta program nuklir. Oleh sebab itu, bila suatu terjalin pada Raisi, pergantian signifikan dalam kebijakan Republik Islam secara totalitas tidak bisa jadi terjalin

detik

Komentar